Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (P3S)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Skema Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (PPPS) atau (P3S) merupakan upaya dari

DRPM  Ditjen  Penguatan  Risbang  untuk  menanggapi  kebutuhan  yang serius  dari  peneliti pencipta dan penyaji seni di Indonesia yang berada di perguruan tinggi seni dan fakultas atau program studi seni. Riset penciptaan dan penyajian seni tidak dapat dengan mudah dilakukan dengan mengacu pada pedoman penelitian umum karena memiliki ciri khusus dalam hal luaran, tahapan maupun  metode penelitiannya.  Salah satu kekhususan  tersebut adalah langkahnya yang lebih banyak menekankan pada sifat reflektif  dan intuitif yang sangat bergantung pada kepekaan pencipta dan penyaji seni itu sendiri. Dengan kondisi ini   tidak mudah untuk melakukan standarisasi dalam riset penciptaan.

 

Hilirisasi bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni memiliki banyak keunggulan berupa peningkatan kehalusan budi pekerti, peneguhan karakter bangsa, dan untuk mengangkat nilai kompetitif  bangsa  Indonesia  dalam  percaturan  diplomasi  internasional.   Hal  ini  karena penciptaan  dan  penyajian  seni  berbasis  nilai-nilai  lokal  dan  nasional  mampu  membawa kekhasan dalam pementasan atau pameran. Dengan keunggulan ini, maka kebutuhan untuk mendorong pusat-pusat kesenian dan kebudayaan untuk mengkaji penciptaan dan penyajian seni berbasis nilai lokal dan nasional dari seluruh Indonesia menjadi penting.

 

Bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dapat mencakup beberapa hal sebagai berikut:

a.   penciptaan   festival   berbasis   lokalitas   daerah  untuk  disajikan   secara   nasional   atau internasional;

b.   penciptaan paket seni untuk mengikuti festival atau lomba, festival seni internasional;

c.   penciptaan film dokumenter yang bernilai sejarah;

d.   penciptaan lagu-lagu nasional untuk mendukung karakter bangsa;

e.   penciptaan musik dan alat musik tradisional dan nasional;

f.    penciptaan  musik  dan  alat  musik  tradisonal  dan  nasional  untuk  Konser  Nasional  dan internasional;

g.   penciptaan artefak seni atau karya seni patung, lukisan dan kriya serta desain yang bernilai nasional dan internasional; dan

h. penciptaan seni gerak tarian tradisonal dan nasional untuk pergelaran nasional dan internasional.

Pengembangan  bidang-bidang  penciptaan  dan  penyajian  seni  dapat  disesuaikan  dengan kekhususan yang dikembangkan di institusi pendidikan masing-masing.


Program Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni bertujuan untuk:

  1. memfasilitasi dukungan dana riset bagi pengusul di lingkungan perguruan tinggi seni dan perguruan  tinggi  non-seni  yang  memiliki  fakultas  atau  program  studi  seni,  untuk melakukan penelitian yang bermuara pada penciptaan  dan penyajian seni yang bernilai tinggi;
  1. memfasilitasi  pencipta,  penyaji  seni,  dan  tim  pekerja  seni  untuk  ikut  serta  dalam pementasan, pameran, dan penayangan seni berskala nasional maupun internasional yang secara langsung dapat mengangkat nama baik bangsa;
  2. memfasilitasi  trasnformasi  hilirisasi  seni  yang  dapat  meningkatkan  budi  pekerti  dan kerakter   bangsa   serta   dukungan   pada   pengembangan   industri   seni   nasional   dan internasional; dan
  3. mendukung peneliti seni menjadi empu-empu pencipta dan penyaji seni Indonesia  yang memiliki reputasi internasional.

 


Program Penelitian penciptaan dan penyajian seni diwajibkan menghasilkan luaran sebagai berikut:

  1. karya cipta seni yang dipentaskan, dipamerkan, atau ditayangkan;
  2. pementasan, pagelaran,  pameran, dan penayangan seni yang bersifat strategis dan berskala nasional atau internasional; dan
  3. buku dokumentasi yang memuat karya cipta seni dan pementasan, pameran, dan penayangannya.

Selanjutnya penelitian ini dapat menghasilkan luaran tambahan berupa:

  1. HKI;
  2. Buku ajar; dan
  3. Publikasi di jurnal nasional terakreditasi dan internasional bereputasi.

 


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni adalah:

  1. tim pengusul adalah dosen tetap perguruan tinggi;
  2. tim pengusul maksimum berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimum tiga anggota) diutamakan multidisiplin, dimana ketua dan minimum satu orang anggota harus berpendidikan doktor (S-3) atau S-2 lektor kepala;
  3. ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan relevan dengan topik yang
  4. diusulkan, serta pernah melakukan pagelaran, pameran, dan penayangan terkait karya seni yang diciptakan;
  5. Salah  satu  anggota  peneliti  dapat  berasal  dari  seniman  non-akademik  yang  memiliki reputasi tinggi seperti seniman senior, empu atau pujangga yang diakui reputasinya.
  6. tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan.
  7. Susunan anggota peneliti setiap tahun dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki;
  8. setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota;
  9. penelitian penciptaan dan penyajian  seni bersifat multitahun dengan lama penelitian 2-3 tahun dan kisaran dana sebesar Rp150.000.000–Rp200.000.000/judul/tahun; dan
  10. usulan  penelitian  disimpan  menjadi  satu  file  dalam  format  pdf  dengan  ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_ CIPTA_SAJI_SENI.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.