INSENTIF RISET UTAMA

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 29 Sep 2016
Tahun : 2016

Pendahuluan
Riset Utama adalah riset pengembangan/ riset tahap lanjut (advanced stage research) dari serangkaian riset sebelumnya guna menghasilkan produk riset yang disiapkan untuk dimanfaatkan oleh pengguna (Pemerintah, industri, masyarakat). Riset ini untuk mengembangkan hasil-hasil riset dari riset-riset sebelumnya menjadi riset yang menghasilkan teknologi baru dan produk riset berprospek menuju tahap produksi (industri) yang bernilai komersial.
Riset Utama ini merupakan skema riset dari Kemenristekdikti yang ditawarkan kepada lembaga riset tertentu, baik lembaga riset Pemerintah, perguruan tinggi dan industri yang kompeten dan bersepakat dalam sebuah Konsorsium Riset SINas untuk melakukan riset bersama dengan judul sesuai topik riset tertentu sesuai misi strategis Kemenristekdikti (sesuai TOR dari Kemenristekdikti).


Tujuan kegiatan Program Insinas Riset Utama adalah sebagai berikut,
a. Mendorong riset yang dapat bermuara pada pemecahan masalah faktual dan berdampak signifikan pada sektor produksi.
b. Mengembangkan riset yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah (added value) tinggi.
c. Mengembangkan riset perekayasaan yang memadukan berbagai bidang dan disiplin ilmu yang saling melengkapi.


Luaran Program Insinas Riset Utama berupa prototipe produk baru (New Product Development) skala laboratorium atau skala industry dan teknologi prosesnya, serta target Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) pada setiap tahun pelaksanaannya.


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Insinas Riset Utama adalah sebagai berikut:
a. Pengusul berasal dari instansi atau lembaga Pemerintah/Non Pemerintah seperti LPNK-Kemenristekdikti, Balitbang Kementerian, Balitbang Daerah, Industri (BUMN atau Swasta), Perguruan Tinggi (Negeri atau Swasta).
b. Pengusul harus berbentuk konsorsium riset SINas yang merupakan kerjasama tiga atau lebih insitusi dengan memenuhi unsur lembaga litbang, perguruan tinggi, dan industri.
c. Lembaga pengusul diundang oleh Kemenristekdikti untuk membuat proposal riset yang sesuai dengan TOR dari masing-masing bidang prioritas pembangunan Iptek. Undangan utamanya disampaikan kepada lembaga-lembaga yang dipandang kompeten dalam bidang riset sesuai topik yang ditentukan.
d. Judul riset ditentukan oleh Kemenristekdikiti sesuai TOR dari masing-masing bidang prioritas pembangunan Iptek.

e. Pengusulan proposal dilakukan secara konsorsium riset dengan ketentuan sebagai berikut.
 Konsorsium riset merupakan kerjasama tiga atau lebih insitusi dengan memenuhi unsur lembaga litbang, perguruan tinggi, dan industri.
 Keanggotaan konsorsium riset paling tidak terdiri atas satu lembaga riset, satu perguruan tinggi dan satu industri.
 Konsorsium riset dilakukan minimal oleh lima orang peneliti yang merupakan wakil-wakil dari anggota konsorsium riset.
 Setiap anggota konsorsium riset wajib memiliki satu orang peneliti yang menjadi wakilnya dalam pelaksanaan riset.
 Peneliti utama wajib berasal dari lembaga ketua konsorsium riset, yang sekaligus sebagai ketua pelaksana riset dan memiliki kewajiban mengintegrasikan hasil riset yang dilakukan oleh para anggota sehingga menjadi luaran yang dapat berfungsi sesuai yang direncanakan.
f. Jangka waktu penelitian adalah 1-3 tahun, dengan biaya penelitian hingga Rp5.000.000.000/judul/tahun; dan
g. Usulan riset disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 10 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_RU.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di institusi masing-masing.