LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | PNBP |
Batas Upload Proposal | : | 10 Apr 2017 |
Tahun | : | 2017 |
Pendahuluan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program doctor merupakan salah satu jenjang pendidikan tinggi secara formal
yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dalam pendidikan program doktor, seorang dosen belajar dan berlatih meneliti dengan metode pendekatan, model analisis, metode
sampling dan penarikan kesimpulan yang sahih dibawah bimbingan promotor dan/atau kopromotor secara intensif dan berkesinambungan sehingga menghasilkan temuan yang
memberi kontribusi bagi perkembangan ilmu dan teknologi pada bidang penelitian yang ditekuni. Melalui pendidikan program doktor ini akan dihasilkan peneliti-peneliti baru yang
diharapkan dapat terus mengembangkan track record dan melanjutkan penelitian secara berkesinambungan sesuai dengan road map yang telah disusun serta mengorganisasikan
penelitiannya dalam RG sehingga menciptakan atmosfir penelitian.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para kandidat doktor seringkali menghadapi kendala berupa keterbatasan dana kegiatan sehingga tidak bisa fokus untuk menuntaskan tugas belajarnya secara tepat waktu. Melalui aktivitas hibah PNBP yang terus berlanjut ini maka diharapkan akademisi UNS yang sedang menempuh pendidikan doktoral dapat terfasilitasi untuk menyelesaikan studinya tepat waktu. Sehingga meningkatkan rasio jumlah doktor di UNS dan segera dapat mengabdikan dirinya untuk memberikan kontribusi dalam memecahkan masalah lokal, nasional maupun global dengan pendekatan keilmuan yang terkini.
Tujuan dari Penelitian Disertasi Doktor adalah:
a. Memberikan bantuan dana penelitian bagi dosen UNS berstatus mahasiswa program doktor yang substansi kegiatannya merupakan bagian dari kegiatan disertasinya.
b. Mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program doktor.
c. Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi atau nasional terakreditasi, penulisan bahan ajar, dan perolehan HKI.
d. Membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah, dan masyarakat pada umumnya dan
e. Menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif dilingkungan perguruan tinggi.
Luaran wajib dari Penelitian Disertasi Doktor adalah:
a. Disertasi (draf disertasi) yang telah disetujui pembimbing.
b. Publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi.
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Disertasi diuraikan sebagai berikut.
a. Pengusul harus tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi yang mempunyai ijin penyelenggaraan program doktor.
b. Proposal hibah PNBP untuk disertasinya telah disetujui oleh promotor dan ko-promotor (telah diseminarkan).
c. Proposal hibah PNBP yang diusulkan merupakan bagian dari bahan penyelesaian disertasi. Surat keterangan dari promotor yang mencantumkan surat yang memberikan keterangan syarat i, ii, iii wajib dilampirkan pada proposal.
d. Pengusul mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh Pimpinan Pascasarjana/ Dekan Fakultas tempat melaksanakan program doktor. Suratrekomendasi dilampirkan dalam roposal.
e. Jangka waktu kegiatan adalah 1 (satu) tahun, dengan jumlah dana Rp 50.000.000,-/judul/tahun.
f. Pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan satu kali pendanaan.
g. Usulan kegiatan disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB kemudian diunggah ke IRIS1103 dan hardcopy dikumpulkan di subbag Program LPPM.
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service