Iptek bagi Produk Unggulan (IbPU)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 10 Apr 2017
Tahun : 2017

Pendahuluan
Program Iptek bagi Produk Unggulan (IbPU) dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi sekaligus respons PT atas pengembangan produk-produk unggulan daerah untuk
mendorong perkembangan ekonomi yang berbasis pengetahuan dan teknologi. Program IbPU merupakan suatu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penerapan
dan pengembangan hasil riset UNS, berlangsung maksimal selama 3 tahun. Persoalan yang ditangani meliputi seluruh aspek produk unggulan daerah pada berbagai usaha kecil
atau usaha menengah sejak bahan baku sampai ke pemasaran produk. Demikian juga persoalan produksi dan manajemen perusahaan, menjadi bidang garapan wajib IbPU. UKM
mitra yang dipilih harus mampu menghasilkan produk atau komoditas unggulan, yang berpeluang ekspor atau yang secara tidak langsung dibawa ke luar negeri. Yang terakhir ini
dimaksudkan untuk produk-produk yang dijualbelikan di wilayah-wilayah kunjungan wisatawan manca negara. Pemilihan UKM mitra dan kualifikasi para pelaksana harus lebih
selektif. Di samping itu, kriteria UKM mitra lain yang wajib dicermati adalah kesediaan dan kemampuannya untuk menyediakan dana kontribusi program.


Tujuan program IbPU adalah untuk:
a. Memacu pertumbuhan produk unggulan Indonesia melalui pertumbuhan pasar yang kompetitif,
b. Meningkatkan pengembangan UKM dalam merebut peluang pasar melalui peningkatan kualitas produk dan pemasaran,
c. Mempercepat difusi teknologi dan manajemen masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industri,
d. Mengembangkan proses link and match antara fakultas/pusat studi, industri,Pemda, dan masyarakat luas.


1. Artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Nasional ber-ISSN,
2. Model pengembangan produk unggulan daerah


Kriteria dan Persyaratan Umum
a. Bersifat kegiatan multi tahun (maksimal 2 tahun), dengan dana maksimal Rp. 40.000.000,00/tahun. Pendanaan Program IbPU berasal dari minimal 2 sumber, yaitu:
    1) UNS dan 2) UKM. Komposisi kedua sumber dana adalah flat selama 2 tahun, yaitu masing-masing Rp.40.000.000,- dari UNS dan minimal Rp. 15.000.000,- dari dana
    UKM. Sumber dana lain, misalnya dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya atau Lembaga Swasta dimungkinkan untuk dijadikan penyerta.
b. Pengusul adalah RG atau pusat studi, ketua pengusul adalah dosen tetap UNS yang memiliki NIDN, terdiri atas 1 ketua dan 3 anggota yang memiliki roadmap
    yang jelas terkait pengembangan kewirausahaan dengan bidang keilmuan yang saling menunjang.
c. Dosen yang mengajukan minimal bergelar S2.
d. Program IbPU mensyaratkan adanya dukungan kelembagaan dan finansial (baik inkind ataupun in cash) dari mitra tempat unit usaha produktif akan didirikan.
e. Pengusul program harus memahami bahwa:
    1. UKM mitra berdiri sejajar dengan Fakultas/Pusat Studi,
    2. UKM mitra bukan usaha yang baru tumbuh tetapi yang telah berproduksi dan menghasilkan produk unggulan atau potensial ekspor;
    3. Produk yang dihasilkan juga bukan produk yang sama sekali baru, dan
    4. UKM mitra membutuhkan bantuan penerapan sains, teknologi dari UNS.