Hibah Penelitian Peciptaan dan Penyajian Seni (P3S)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 10 Apr 2017
Tahun : 2017

Pendahuluan
Skema Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (PPPS) atau (P3S) d i a d o p s i d a r i s k ema y a n g d i k e l u a r k a n o l e h K eme n r i s t e k d i k t i p a d a 2 0 1 7 .
Skema ini dikeluarkan oleh UNS untuk mengakomodasi kreativitas peneliti pencipta dan penyaji seni di UNS. Riset penciptaan dan penyajian seni tidak dapat dengan mudah
dilakukan dengan mengacu pada pedoman penelitian umum karena memiliki ciri khusus dalam hal luaran, tahapan maupun metode penelitiannya. Salah satu kekhususan
tersebut adalah langkahnya yang lebih banyak menekankan pada sifat reflektif dan intuitif yang sangat bergantung pada kepekaan pencipta dan penyaji seni itu sendiri.
Dengan kondisi ini tidak mudah untuk melakukan standarisasi dalam riset penciptaan.
Hilirisasi bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni memiliki banyak keunggulan berupa peningkatan kehalusan budi pekerti, peneguhan karakter bangsa, dan untuk mengangkat nilai kompetitif bangsa Indonesia dalam percaturan diplomasi internasional.Bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dapat mencakup beberapa hal sebagai berikut:
a. penciptaan festival berbasis budaya untuk disajikan secara nasional atau internasional;
b. penciptaan paket seni untuk mengikuti festival atau lomba, festival seni internasional;
c. penciptaan film dokumenter yang bernilai sejarah;
d. penciptaan lagu-lagu nasional untuk mendukung karakter bangsa;
e. penciptaan musik dan alat musik tradisional dan nasional;
f. penciptaan musik dan alat musik tradisonal dan nasional untuk Konser Nasional dan internasional;
g. penciptaan artefak seni atau karya seni patung, lukisan dan kriya serta desain yang bernilai nasional dan internasional; dan
h. penciptaan seni gerak tarian tradisonal dan nasional untuk pergelaran nasional dan internasional.
i. Pengembangan bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dapat disesuaikan dengan kekhususan yang dikembangkan di institusi pendidikan masing-masing.


Tujuan
Program Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni bertujuan untuk:
a. Memfasilitasi dukungan dana riset untuk melakukan penelitian yang bermuara pada penciptaan dan penyajian seni yang bernilai tinggi;
b. Memfasilitasi pencipta, penyaji seni, dan tim pekerja seni untuk ikut serta dalam pementasan, pameran, dan penayangan seni berskala nasional maupun
    internasional yang secara langsung dapat mengangkat nama baik UNS dan bangsa Indonesia;
c. Memfasilitasi transformasi hilirisasi seni yang dapat meningkatkan budi pekerti dan karakter bangsa serta dukungan pada pengembangan industri seni nasional dan internasional; dan
d. Mendukung peneliti seni menjadi empu-empu pencipta dan penyaji seni Indonesia yang memiliki reputasi internasional.


Luaran Wajib ;
Program Penelitian penciptaan dan penyajian seni diwajibkan menghasilkan luaran sebagai berikut:
a. Karya cipta seni yang dipentaskan, dipamerkan, atau ditayangkan;
b. Pementasan, pagelaran, pameran, dan penayangan seni yang bersifat strategis dan berskala nasional atau internasional; dan
c. Buku dokumentasi yang memuat karya cipta seni dan pementasan, pameran, dan penayangannya.


Selanjutnya penelitian ini dapat menghasilkan luaran tambahan berupa:
a. Pengajuan HKI
b. Buku ajar; dan
c. Publikasi di jurnal nasional terakreditasi dan internasional bereputasi.


Kriteria dan Pengusulan
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni adalah:
a. Proposal diajukan oleh Riset Grup atau Pusat Studi;
b. Tim pengusul maksimum berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimum tiga anggota) dengan ketua peneliti minimum telah menyelesaikan pendidikan S-2;
c. Ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan relevan dengan topik yang diusulkan, serta pernah melakukan pagelaran, pameran, dan penayangan terkait karya seni yang diciptakan;
d. Salah satu anggota peneliti dapat berasal dari seniman non-akademik yang memiliki reputasi tinggi seperti seniman senior, empu atau pujangga yang diakui reputasinya.
e. Tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan. Susunan anggota peneliti setiap tahun dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan kegiatan penelitian         dan kompetensi yang dimiliki;
f. Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota;
g. Lama pelaksanaan penelitian penciptaan dan penyajian seni yaitu 1-2 tahun dan kisaran dana sebesar Rp. 100.000.000;/judul/tahun;
h. Usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB kemudian diunggah ke IRIS1103 dan dokumen cetak dikumpulkan di sub bagian program LPPM UNS.