Hibah Pengembangan Hasil Riset dan Inovasi (PHRI)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 10 Apr 2017
Tahun : 2017

Pendahuluan
Penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan penciptaan produk inovasi merupakan motor utama pembangunan nasional untuk menuju technology based-economy. Pengalaman beberapa negara maju menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan kemajuan berakar pada kemampuan teknologi dan inovasi yang dimiliki. Kemampuan teknologi dan inovasi yang tinggi, memungkinkan suatu bangsa dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki secara efektif dan efisien, serta pada akhirnya memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian.
Di era liberalisasi perdagangan dan pembangunan ekonomi yang akan datang, tak mungkin lagi hanya dengan mengandalkan industri-industri konvensional. Hal ini sudah mulai dirasakan dan terbukti bahwa beberapa negara juga telah menempatkan perusahaan-perusahaan berbasis teknologi sebagai salah satu motor penggerak utama pembangunan. Tumbuh dan berkembangnya industri-industri inovatif atau perusahaan berbasis teknologi di Indonesia akan memberikan manfaat pada terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatnya ekonomi lokal, menambah pemasukan pajak, menghasilkan devisa dari ekspor dan penggunaan produk lokal.
Dalam rangka membangun iklim yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya perusahaan pemula berbasis teknologi, dan mendukung komersialisasi hasil litbang di Indonesia, maka melalui dana PNBP, Universitas Sebelas Maret mengeluarkan Hibah Pengembangan Hasil Riset dan Inovasi. Program ini merupakan instrumen kebijakan dalam bentuk skema pendanaan untuk memfasilitasi grup riset atau pusat studi dalam melakukan inkubasi produk hasil riset yang sudah dihasilkan pada tahun-tahun sebelumnya, serta pembentukan start up company (perusahaan pemula)
berbasis teknologi. Dalam hal ini grup riset atau pusat studi harus bermitra dengan lembaga atau unit yang dapat berperan sebagai inkubator bisnis di UNS yaitu Badan Pengelola Usaha (BPU), atau Pusat Inovasi dan Teknologi (PIT) UNS, atau inkubator bisnis skala regional atau nasional yang sudah memiliki keabsahan hukum. Selain itu grup riset atau pusat studi yang mengajukan hibah ini harus memiliki mitra industri yang menandatangani komitmen kerjasama untuk spin of hasil riset yang ditargetkan.
Skema Hibah Pengembangan Hasil Riset dan Inovasi dirancang sebagai langkah inovasi strategis yang berorientasi pada tercapainya kemampuan revenue generating dari grup riset atau pusat studi yang berkontribusi pada peningkatan revenue universitas. Hibah Pengembangan Hasil Riset dan Inovasi bersifat multi tahun dengan masa pembiayaan maksimal dua tahun dengan besar anggaran per tahun adalah sebanyak Rp. 100.000.000;


Tujuan
Program ini bertujuan sebagai berikut.
1. Mendorong hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
2. Mendorong komersialisasi hasil penelitian dan pengembangan (litbang) dari peneliti dan pengabdi UNS.
3. Mendorong tumbuhnya industri/perusahaan pemula berbasis teknologi.
4. Membantu pengembangan dan pembinaan usaha baru dalam skala usaha kecil menengah.


Sasaran yang ingin dicapai adalah:
1. Terwujudnya hilirisasi dan komersialisasi hasil litbang dari grup riset dan atau pusat studi di UNS
2. Terwujudnya industri/ perusahaan pemula berbasis teknologi yang mewadahi inovasi hasil riset peneliti dan pengabdi di UNS


Luaran Wajib dari Hibah Riset Inovasi dan Pengembangan adalah:
a. Paten atau Paten sederhana terdaftar dari produk yang akan dihilirkan
b. Sertifikasi dan standarisasi produk
c. Pendaftaran legalitas usaha


Ketentuan dan Persyaratan
1. Proposal diajukan oleh Grup Riset atau Pusat Studi dan harus mendapat persetujuan ketua RG atau Pusat Studi. Ketua pelaksana hibah adalah anggota RG atau peer pusat studi minimal strata S-2
2. Lembaga atau unit yang bertindak sebagai inkubator harus memiliki legalitas Surat yang berketetapan hukum (dilampirkan)
3. Badan atau unit yang bertindak sebagai inkubator harus menyediakan tenaga pendamping yang memiliki kompetensi dalam inkubasi hasil riset. CV tenaga pendamping dilampirkan dan
harus ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala badan atau unitnya.
4. Produk yang diusulkan untuk di danai Inkubasi Bisnis Teknologi sudah dalam tingkatan proven/ sudah teruji dan siap menjadi Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi. Bukti dan hasil
pengujian harus dilampirkan.
5. Memiliki mitra industri terkait dengan rencana produksi massal. Surat perjanjian dengan mitra wajib dilampirkan.
6. Pengusul hibah wajib menyajikan rencana bisnis tertulis yang akan di lakukan dalam jangka pendek dan menengah.
7. Tidak sedang mengikuti dan mendapatkan pendanaan untuk program inkubasi di tahun 2016 dari instansi/lembaga pemerintah lainnya.