Program Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 10 Apr 2017
Tahun : 2017

Pendahuluan KKN-PPM
Kegiatan Program Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM). Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan lapangan bagi
mahasiswa yang menempuh bagian akhir dari program pendidikan S-1/D-4. Program ini sebenarnya bersifat wajib bagi semua mahasiswa, karena universitas mempercayai bahwa
program ini mampu mendorong empati mahasiswa, dan dapat memberikan sumbangan bagi penyelesaian persoalan yang ada di masyarakat. Kegiatan KKN menjadi bentuk nyata
kontribusi universitas bagi masyarakat, industri, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat yang ingin mandiri secara ekonomi maupun sosial. Program KKN mensyaratkan
Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan mahasiswa berperan aktif dalam mengetahui permasalahan yang ada, bahkan sebelum mereka terjun selama 1 hingga 2,5 bulan
ditengah-tengah masyarakat. Konsep “working with community” telah menggantikan konsep “working for the community”.


Tujuan
Kegiatan Program KKN-PPM menjadi Program Pemberdayaan Masyarakat di Perguruan
Tinggi ini bertujuan untuk:
a. Mempertahankan matakuliah KKN-PPM menjadi matakuliah wajib
b. Mengubah pelaksanaan program KKN-PPM dari paradigma pembangunan (development) menjadi paradigma pemberdayaan (empowerment);
c. Menerapkan KKN-PPM di Perguruan Tinggi agar dalam pelaksanaannya dapat menjadi tools solusi penanganan masalah pembangunan di Indonesia;
d. Mengembangkan tema-tema KKN-PPM dengan konsep co-creation, co-financing dan co-benefit; dan hilirisasi hasil-hasil riset dosen yang dapat diterapkan kepada
masyarakat melalui program KKN-PPM; dan mengembangkan tema-tema KKN-PPM yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha.


1. Peningkatan kualitas dan kuantitas produksi, efisiensi biaya aktivitas ekonomi produktif masyarakat dan peningkatan kesehatan, pendapatan dan partisipasi masyarakat dan HKI (Hak kekayaan intelektual)

2. KKN Tematik Pemberdayaan Masyarakat


Kriteria dan persyaratan umum
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan program kegiatan KKN-PPM adalah:
a. Jangka waktu kegiatan dilapangan atau lokasi KKN minimum 1 bulan dan maksimum 3 bulan;
b. Tim pelaksana meliputi Dosen Pembimbing Lapangan dan mahasiswa minimal 20 orang;
c. Tim pelaksana berjumlah maksimum tiga orang (satu ketua dan dua anggota) dengan tugas dan peran setiap kegiatan dalam pembimbingan KKN-PPM diuraikan secara jelas
dan disetujui oleh yang bersangkutan, disertai bukti tanda tangan pada setiap biodata yang dilampirkan;
d. Ketua pengusul harus memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai dan relevan dengan bidang/judul pengabdian yang diajukan (dibuktikan dalam CV, dan hasil-hasil penelitian yang pernah dilakukan);
e. Judul pengabdian harus merupakan bagian dari hasil penelitian yang relevan dan telah atau sedang dilakukan oleh pengusul;
f. Dana kegiatan sebesar maksimal Rp 40.000.000 per judul per tahun.