PENELITIAN STRATEGIS NASIONAL (PSN)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

5.1 Pendahuluan
Kegiatan Penelitian Strategis Nasional merupakan merupakan tanggapan atas pencanangan Prioritas Riset Nasional 2015-2019 yang telah diselaraskan dengan
Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2015-2045. Prioritas Riset Nasional ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai dokumen sistem perencanaan nasional,
khususnya RPJPN 2005-2025, PUNAS Riset di dalamnya, serta RPJMN 2015-2019. Sesuai dengan RPJMN dan dan isu aktual, Kemenristekdikti menetapkan sepuluh bidang
fokus dari Prioritas Riset Nasional 2015-2019, masing-masing dengan 3-5 topik unggulan. Sepuluh bidang fokus tersebut dikembangkan oleh DRPM Ditjen Penguatan
Risbang menjadi 10 bidang fokus strategis untuk diteliti dengan mengakomodasi semua cabang keilmuan di perguruan tinggi sebagaimana tertuang dalam Lampiran B. Adapun
penjelasan terperinci bidang fokus strategis dapat dilihat pada Lampiran C.
Berdasarkan keterlibatan sumber daya peneliti, Program Penelitian Strategis Nasional (PSN) dapat diusulkan dalam dua skema yaitu:  
a. Program Penelitian Strategis Nasional Institusi (PSN Institusi); dan b. Program Penelitian Strategis Nasional Konsorsium (PSN Konsorsium). Program Penelitian Strategis Nasional Institusi (PSN Institusi) hanya melibatkan sumber daya peneliti dari satu institusi/Perguruan Tinggi dan mitra, sedangkan Program Penelitian Strategis Nasional Konsorsium (PSN Konsorsium) melibatkan sumber daya peneliti dari tiga atau lebih institusi dan melibatkan mitra.
Konsorsium riset merupakan kerjasama tiga atau lebih perguruan tinggi. Keanggotaan penelitian konsorsium riset adalah peneliti-peneliti yang memiliki roadmap penelitian
di bidang sejenis sehingga kolaborasi di antara mereka akan menjadi rintisan. pengembangan rumpun kelompok penelitian (Research Peer Group)  nasional pada
fokus bidang kajian tertentu.  
Penelitian PSN konsorsium dapat digunakan untuk membantu pengembangan program pembangunan pusat unggulan iptek (PUI). PUI adalah suatu organisasi baik berdiri
sendiri maupun berkolaborasi dengan organisasi lainnya (konsorsium) yang melaksanakan kegiatan-kegiatan riset spesifik secara multi dan interdisiplin dengan
standar hasil yang sangat tinggi serta relevan dengan kebutuhan pengguna iptek.
Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan, sumber daya, dan jaringan iptek dalam bidang-bidang prioritas spesifik agar terjadi peningkatan
relevansi dan produktivitas serta mendayagunakan iptek dalam sektor produksi untuk menumbuhkan perekonomian nasional dan berdampak pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Sebaran PUI dapat dilihat pada lampiran Kepmen No. 194/M/KP/IV/2015 tentang pedoman pengembangan pusat unggulan iptek kemristekdikti.
Penelitian stranas dapat juga diarahkan untuk dapat mendorog capaian prioritas nasional yang mengacu pada Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025

 


Program Penelitian Strategis Nasional ini bertujuan untuk:  
a. memfasilitasi dukungan dana riset bagi pengusul di lingkungan perguruan tinggi untuk melakukan penelitian yang dapat menyelesaikan masalah yang relevan
dengan berbagai masalah bangsa Indonesia;
b. mengorientasikan kemampuan pengusul yang telah memiliki peta jalan penelitian untuk membangun dan membentuk peta jalan teknologi untuk
mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi kepada kebutuhan pengguna (user oriented);
c. menjawab permasalahan bangsa yang strategis untuk jangka pendek, menengah dan panjang yang terkait dengan kesepuluh bidang fokus strategis;
d. mengisi peluang dan strategi untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dengan maksimum melalui kolaborasi antar perguruan tinggi dan atau
perguruan tinggi dengan industri dalam rangka mengembangkan potensi perguruan tinggi untuk menopang pertumbuhan ekonomi di koridor yang bersangkutan atau lintas koridor yang sesuai;  
e. menumbuh kembangkan rumpun kelompok penelitian (Research Peer Group) nasional pada fokus bidang dan tema kajian tertentu; dan
f. mendukung pengembangan program pembangunan pusat unggulan iptek (PUI) dan saint techno park (STP).


Penelitian Strategis Nasional (PSN) wajib menghasilkan luaran berupa HKI (Paten, Paten sederhana, Hak cipta, Merek dagang, Rahasia dagang, Desain produk industri, Indikasi
geografis, Perlindungan varietas tanaman, atau Perlindungan topografi sirkuit terpadu).
Luaran wajib PSN juga dapat berupa proses produk iptek-sosbud berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan atau model yang bersifat strategis dan berskala
nasional, teknologi tepat guna yang langsung dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (disertai pedoman penerapannya). Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan
luaran tambahan sebagaimana diilustrasikan pada tabel 2.11.


4.1. Pengusul PSN Insitusi

Pengusul PSN Insitusi adalah sebagai berikut:
a. tim pengusul adalah dosen tetap perguruan tinggi;
b. tim pengusul maksimum berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimum tiga anggota) diutamakan multidisiplin, dengan ketua dan minimum satu orang
anggota harus berpendidikan doktor (S-3) atau S2 Lektor Kepala, salah satu anggota bisa berasal dari mitra;
c. ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan memiliki roadmap teknologi, serta pernah mendapat program hibah penelitian kompetitif multitahun berskala nasional;
d. tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan. Susunan anggota peneliti dapat berubah setiap tahun, sesuai
dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki;
e. setiap pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan program penelitian ini maksimum dua periode sebagai ketua dan/atau anggota; kecuali bagi peneliti
yang berhasil memperoleh HKI, atau menciptakan teknologi tepat guna yang dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dapat mengajukan usulan untuk
periode berikutnya;
f. setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota;
g. pelaksanaan penelitian harus terdokumentasi dalam bentuk logbook, meliputi tanggal, kegiatan, dan hasil yang diperoleh;
h. penelitian yang dihentikan sebelum waktunya yang diakibatkan karena kelalaian, dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengajukan usulan  penelitian
yang didanai oleh DRPM dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, atau bentuk sanksi lain sesuai dengan kelalaiannya;
i. setelah penelitian selesai, para peneliti harus menyajikan hasil penelitiannya dalam forum nasional dan memublikasikannya dalam jurnal internasional atau
sekurang-kurangnya dalam jurnal nasional terakreditasi. Hasil penelitian harus dipublikasikan selambat-lambatnya pada tahun kedua sejak penelitian dimulai;
dan
j. usulan penelitian Stranas Institusi disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_PSN_INTITUSI.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.

4.2. Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Strategis Nasional Konsorsium
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Strategis Nasional Konsorsium adalah sebagai berikut:
a. Tim pengusul konsorsium riset terdiri dari tiga atau lebih perguruan tinggi;
b. tim pengusul berjumlah 5-6 orang  (satu ketua dan maksimum satu Anggota di setiap perguruan tinggi).  Ketua peneliti pengusul harus memiliki satu anggota
dari perguruan tingginya. Tim peneliti diutamakan multidisiplin, dengan ketua di setiap perguruan tinggi harus berpendidikan doktor (S-3) atau S2 Lektor Kepala; c. ketua tim pengusul dan salah satu anggota dari masing-masing perguruan tinggi harus memiliki rekam jejakmemadai dan relevan dengan topik yang diusulkan, serta pernah mendapat program hibah penelitian kompetitif multitahun berskala nasional;
d. tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan. Susunan anggota peneliti dapat berubah setiap tahun, sesuai
dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki;
e. setiap anggota konsorsium riset wajib memiliki satu orang peneliti yang menjadi wakilnya dalam pelaksanaan riset;
f. peneliti utama wajib berasal dari lembaga ketua konsorsium riset;
g. ketua pelaksana riset memiliki kewajiban mengintegrasikan hasil riset yang dilakukan oleh para anggota sehingga menjadi luaran yang dapat berfungsi sesuai yang direncanakan;
h. jangka waktu penelitian adalah 2-4 tahun;
i. tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan. Susunan anggota peneliti dapat berubah setiap tahun, sesuai dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki;
j. setiap pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan program penelitian ini maksimum dua periode sebagai ketua dan/atau anggota; kecuali bagi peneliti yang berhasil mempublikasikan hasil penelitiannya pada jurnal internasional bereputasi, memperoleh HKI, atau menciptakan teknologi tepat guna yang dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dapat mengajukan usulan untuk periode berikutnya;
k. setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota;
l. pelaksanaan penelitian harus terdokumentasi dalam bentuk logbook, meliputi tanggal, kegiatan, dan hasil yang diperoleh;
m. penelitian yang dihentikan sebelum waktunya yang diakibatkan karena kelalaian, dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengajukan usulan  penelitian yang didanai oleh DRPM dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, atau bentuk sanksi lain sesuai dengan kelalaiannya;
n. setelah penelitian selesai, para peneliti harus menyajikan hasil penelitiannya dalam forum nasional dan memublikasikannya dalam jurnal internasional atau
sekurang-kurangnya dalam jurnal nasional terakreditasi. Hasil penelitian harus dipublikasikan selambat-lambatnya pada tahun kedua sejak penelitian dimulai;
dan
o. usulan penelitian Stranas Konsorsium disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_PSN_KONSORSIUM.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.