PENELITIAN PASCA DOKTOR (PPD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Produk publikasi perguruan tinggi (PT) di Indonesia pada jurnal internasional bereputasi masih tertinggal jauh dibandingkan dengan PT di beberapa negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Thailand dan Singapura. Berbagai usaha untuk meningkatkan jumlah Publikasi tersebut telah banyak dilakukan oleh Pemerintah diantaranya dengan peningkatan alokasi anggaran untuk penelitian dan penerbitan peraturan-peraturansebagai pengungkit peningkatan jumlah publikasi pada jurnal internasional.Sejalandengan usaha tersebut, DRPM terus berupaya secara aktif untuk meningkatkan jumlah publikasi pada jurnal internasional bereputasi ini. Banyak data menunjukkan bahwa perekonomian dan daya saing suatu bangsa berbanding lurus dengan jumlah publikasi
ilmiah yang dihasilkan.  
Mahasiswa program doktor dan dosen berpendidikan doktor merupakan sumber daya manusia yang diharapkan mempunyai peranan penting dalam meningkatakan jumlah publikasi Indonesia. DRPM telah memberikan skema penelitian secara khusus untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa doktor dengan pemberian penelitian skema disertasi doktor dan hibah tim pascasarjana. Sementara itu dosen yang baru saja menyelesaikan program pendidikan doktor (baca doktor muda) belum mendapat perhatian secara khusus. Banyak dosen dalam kelompok ini tidak dapat mengajukan skema-skema penelitian yang ada karena tidak atau belum terpenuhinya persyaratan yang diberlakukan. Selain itu, tidak semua lulusan doktor muda mampu melakukan penelitian secara mandiri dengan baik. Pada akhirnya, setelah menyelesaikan pendidikan doktor aktivitas riset mereka terhenti dan produk-produk ilmiah seperti publikasi tidak dihasilkan. Oleh karena itu, pemberian skema penelitian kepada dosen yang baru saja menyelesaikan pendidikan doktor melalui kerja sama penelitian dengan dosen atau peneliti di perguruan tinggi yang berbeda di dalam negeri sangat diperlukan. Penelitian Pascadoktor dirancang untuk memfasilitasi terbentuknya kerja sama tersebut sehingga dapat meningkatkan produk ilmiah publikasi pada jurnal internasional bereputasi. 

 


a. memberikan wadah bagi dosen doktor muda untuk melaksanakan penelitian dan publikasi, 
b. memfasilitasi terbentuknya kerja sama riset dan publikasi antara dosen doktor muda (Peneliti Pengusul) dengan dosen/peneliti lain yang mempunyai
rekam jejak sangat baik (Peneliti Pengarah), dan 
c. terbentuknya suasana akademik dalam melakukan penelitian dan publikasi.

 


Luaran wajib penelitian ini adalah publikasi satu artikel ilmiah per tahun dalam jurnalinternasional bereputasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sebagaimana diilustrasikan pada tabel 2.7. 


a. proposal penelitian pascadoktor diusulkan secara bersama-sama oleh dosen doktor baru sebagai peneliti pengusul dan dosen/peneliti yang mempunyai
rekam jejak sangat baik sebagai peneliti pengarah; 
b. penelitian pascadoktor dapat berupa penelitian dasar atau penelitian terapan (TRL 1-3 atau TRL 4-6). 
c. doktor baru pengusul harus sudah memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi; 
d. peneliti pengusul adalah dosen bergelar doktor yang lulus paling lama 3 tahun terakhir ketika mengusulkan. 
e. peneliti pengarah adalah dosen berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala dan memiliki h-index ≥ 3 untuk bidang sain
dan teknologi, h-index ≥ 2 untuk bidang sosial (h-index dari lembaga pengindeks internasional bereputasi);  
f. penelitian harus dilaksanakan di institusi peneliti pengarah (Perguruan Tinggi Dalam Negeri); 
g. biaya yang diusulkan harus jelas peruntukannya bagi peneliti pengusul dan/atau peneliti pengarah; 
h. biaya yang diusulkan sudah termasuk biaya hidup peneliti pengusul selama berada di lokasi penelitian; 
i. peneliti pengusul mendapatkan izin dari pimpinan perguruan tinggi tempat dia bekerja yang dibuktikan surat keterangan mendapatkan izin untuk
melaksanakan penelitian pascadoktor; 
j. peneliti pengusul tidak boleh dari institusi yang sama dengan peneliti pengarah; 
k. peneliti pengarah bukan pembimbing program doktor peneliti pengusul;

l.topik penelitian yang diusulkan harus terkait dengan bidang ilmu doktor peneliti pengusul dan kepakaran peneliti pengarah; 

m. jangka waktu penelitian adalah 2 tahun;

n. usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan  ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_Pascadoktor.pdf , kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi  asingmasing.