PENELITIAN DISERTASI DOKTOR (PDD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program doktor merupakan salah satu jenjang pendidikan tinggi secara formal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dosen perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya, sehingga dalam curah ilmu pengetahuan (knowledge transfer), mahasiswa peserta didik dapat memperoleh dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi lebih baik. Dalam pendidikan program doktor, seorang dosen harus dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan kemampuan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan. 
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi secara strategis telah mencanangkan bahwa jumlah dosen yang memenuhi kualifikasi S-3 harus ditingkatkan dari tahun ke tahun, termasuk yang berkaitan dengan jumlah publikasi ilmiah, bahan ajar, dan jumlah perolehan hak kekayaan intelektual (HKI). Program penelitian ini diharapkan mampu meningkatkan mutu penelitian disertasi doktor serta mempercepat penyelesaian pendidikan doktor di Indonesia. Sampai saat ini penelitian mahasiswa program doktor dianggap cukup ideal, ditinjau dari metode pendekatan dan teori, model analisis, metode penelitian, dan kualitas hasilnya. 
Mahasiswa program doktor di Indonesia yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta dengan ragam bidang ilmu, yaitu sosial, politik, hukum-humaniora, seni, kebumian, studi gender dan anak,ilmu terapan, eksakta, dan lain-lain), melakukan penelitiannya dengan tahapan yang sistematis melalui bimbingan promotor dan/atau ko-promotor secara intensif dan berkesinambungan, sehingga pelaksanaan penelitian tersebut dapat dipertanggung-jawabkan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak kendala teknis maupun non-teknis yang disebabkan oleh keterbatasan dana, sehingga mahasiswa program doktor tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Untuk mengatasai berbagai
permasalahan tersebut, DRPM Ditjen Penguatan Risbang memberikan dukungan melalui Program Penelitian Disertasi Doktor bagi para dosen yang sedang menempuh program doktor. 


  1. memberikan bantuan dana Penelitian dalam rangka penulisan Disertasi Doktor, yang substansi penelitiannya merupakan bagian dari penelitian disertasinya; 
  2. mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program doktor; 
  3. meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi; 
  4. membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah, dan masyarakat pada umumnya; dan 
  5. menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif di lingkungan perguruan tinggi. Sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas. 


Luaran wajib penelitian ini adalah publikasi satu artikel ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sebagaimana diilustrasikan pada tabel 2.11. 


  1. Pengusul adalah dosen perguruan tinggi yang sedang mengikuti program doktor dan  tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi yang mempunyai izin penyelenggaraan program doktor.  
  2. Proposal penelitian untuk disertasinya disetujui oleh promotor dan ko-promotor, serta rekomendasi promotor dan diketahui oleh pimpinan pascasarjana / pimpinan fakultas tempat menempuhprogram doktor. 
  3. Pada saat tanda tangan kontrak peneliti belum lulus dalam menempuh program doktor.  
  4. Proposal penelitian yang diusulkan merupakan bagian dari bahan penyelesaian disertasi. 
  5. Jangka waktu penelitian adalah satu tahun 
  6. Pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan satu kali pendanaan selama  melaksanakan studi doktor.
  7. Pembiayaan penelitian berbasis output (luaran), dengan biaya sebesar maksimal Rp 60.000.000 per tahun
  8. Usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran  maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_PT_NamaPT_PDD.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.