PENELITIAN TIM PASCASARJANA (PTP)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Salah satu sebab minimnya jumlah publikasi artikel di Indonesia adalah kurang tingginya produktivitas karya ilmiah di tingkat pendidikan pascasarjana. Pemerintah telah membuat kebijakan melalui permenristekdikti No. 44 tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pasal… menyebutkan mahasiswa pascasarjana wajib mempublikasikan hasil risetnya pada jurnal nasional terakreditasi bagi mahasiswa magsiter dan publikasi pada jurnal Internasional bereputasi bagi mahasiswa program doktor. Upaya untuk meningkatkan produktivitas penelitian dan konsekuensinya dengan publikasi karya ilmiah di perguruan tinggi adalah pemberian hibah penelitian bagi mahasiswa pascasarjana. Untuk itu perlu upaya terstruktur untuk mewujudkan harapan tersebut. Salah satu cara yang dipilih adalah pemberian dukungan pendanaaan penelitian di program pascasarjana.  


Penelitian Tim Pascasarjana (PPS) yang diperuntukkan bagi pembimbing mahasiswa pascasarjana merupakan upaya nyata dari DRPM Ditjen Penguatan Risbang untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa pascasarjana dalam meneliti dan mempercepat penyelesaian tugas akhirnya. Keberadaan Penelitian Tim Pascasarjana diharapkan dapat meningkatkan mutu penelitian mahasiswa pascasarjana sehingga menghasilkan karya ilmiah yang siap dipublikasikan.  


  1. menghasilkan terobosan baru dalam ilmu pengetahuan dasar, teknologi, ilmusosial dan budaya; 
  2. meningkatkan kemampuan dan mutu pendidikan pascasarjana;
  3. meningkatkan mutu penelitian di perguruan tinggi Indonesia; dan
  4. meningkatkan jumlah publikasi ilmiah baik di tingkat nasional maupun internasional


Luaran wajib Penelitian Tim Pascasarana adalah publikasi satu artikel ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi untuk setiap mahasiswa S3 dan satu artikel ilmiah nasional terakreditasi untuk setiap mahasiswa S2 dan sesuai dengan bidang kompetensi yang diterbitkan diakhir pelaksanaan penelitian. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sebagaimana diilustrasikan pada tabel 2.11. 


  1. ketua peneliti merupakan dosen tetap perguruan tinggi pengusul, bergelar doktor (S-3) dan mempunyai bimbingan mahasiswa Pascasarjana (S-2 dan/atau S-3) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan program pascasarjana; 
  2. jumlah anggota tim peneliti maksimum dua orang, bergelar doktor, dan salah satunya boleh dari luar perguruan tinggi pengusul; 
  3. anggota tim peneliti dapat diganti setiap tahun sesuai dengan kebutuhan penelitian dan kompetensinya; 
  4. tim peneliti harus mempunyai rekam jejak memadai yang ditunjukkan dalam biodata; 
  5. jangka waktu penelitian selama 2-3 tahun;
  6. ada pembagian tugas yang jelas antara tim peneliti dan mahasiswa yang  terlibat dalam penelitian setiap tahunnya;
  7. mahasiswa pascasarjana yang dilibatkan merupakan mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan surat keterangan Pimpinan Program Pascasarjana (usulan tahun pertama harus menyertakan minimum empat bimbingan mahasiswa S2, atau dua mahasiswa S-3, atau kombinasi dua mahasiswa S-2 dan satu mahasiswa S-3); 
  8. bagi yang akan melanjutkan penelitian tahun ke-3 diwajibkan mempunyai tambahan mahasiswa bimbingan minimum dua mahasiswa S-2 atau satu mahasiswa S-3; 
  9. usulan penelitian harus memiliki peta jalan penelitian yang jelas, bukan merupakan kompilasi dari topik penelitian mahasiswa pascasarjanayang tidak memiliki keterkaitan satu dengan lainnya;  
  10. usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_PTP.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.