PROGRAM KEMITRAAN WILAYAH ANTARA PT-CSR ATAU PT-PEMDA-CSR

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Program Kemitraan Wilayah yang dilaksanakan bersama Pemda dan telah direspons Pemda dan Perguruan Tinggi dengan baik selama beberapa tahun terakhir, dinilai tepat
menjadi partner aplikasi misi Corporate Social Responsibility, CSR bagi masyarakat. Peluang menyejahterakan masyarakat yang terbuka bagi seluruh perguruan tinggi,
tidak selamanya dapat langsung direalisasikan. Kendala paling utama yang dihadapi perguruan tinggi adalah ketersediaan dana APBD Pemda. Beberapa PT berpengalaman
melaksanakan program sejenis PKW didukung dana CSR. Dengan demikian, terbuka kemungkinan pengembangan program PKW ke dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu: PKWPEMDA,
PKW-CSR dan PKW-PEMDA-CSR. Bentuk PKW-PEMDA pada dasarnya identik dengan program PKW yang selama ini telah dilaksanakan. Sedangkan dua yang lain juga
sama seperti program PKW yang dikenal selama ini baik dalam misi, tujuan maupun teknis pel aksanaannya. Perbedaan yang tegas di antara ketiganya terletak pada sumber
dana pendukungnya. Dana program PKW-CSR bersumber dari DRPM Ditjen Penguatan Risbang dan satu atau lebih CSR sedangkan PKW-PEMDA-CSR dari DRPM, APBD Pemda dan satu atau lebih CSR.


Tujuan program PKW-CSRatau PKW-PEMDA-CSRadalah:
a. menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan
kebijakan Pemkab/Pemkot seperti tertuang dalam RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat; dan 465
b. menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi
memengaruhi kenyamanan kehidupan masyarakat.


Luaran wajib program PKW –CSR, PKW Pemda-CSR adalah :
a. Artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN, bukan pada jurnal terbitan PT pengusul. Publikasi dilakukan sekali dalam satu tahun, atau
b. Prosiding dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri yang dilakukan sekali dalam satu tahun, dan
c. publikasi pada media masa cetak/online/repocitory PT;
d. peningkatan daya saing wilayah (peningkatan kualitas, kuantitas, serta nilai tambah barang, jasa, atau sumber daya wilayah lainnya sesuai dengan
bidang kegiatan yang diusulkan);
e. peningkatan kualitas tata kelola pembangunan wilayah (kelengkapan kualitas organisasi formal dan non formal/kelompok-kelompok di wilayah,
tingkat penggunaan IT, kelengkapan standar prosedur pengelolaan);
f. perbaikan tata nilai masyarakat (seni budaya, sosial, politik, keamanan, ketentraman);
g. peningkatan kesejahteraan masyarakat (peningkatan pendapatan, produktivitas, pendidikan, dan kesehatan, atau sesuai dengan bidang kegiatan yang diusulkan).
Luaran tambahan program PKW –CSR, PKW Pemda-CSR berupa :
a. Metode atau sistem; Produk (Barang atau Jasa);
b. HKI, buku ber ISBN;
c. TTG, dan Publikasi Internasional


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian PKW-CSRatau PKWPEMDA- CSR adalah:
a. ketua pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi dengan kualifikasi pendidikan minimum S-2;
b. semua tanda tangan pada halaman pengesahan, biodata pengusul, dan surat kesepakatan kerja sama mitra harus asli (bukan hasil pemindaian);
c. program PKW-CSR atau PKW-PEMDA-CSR terdiri atas banyak program dan kegiatan yang pelaksanaannya tidak perlu setiap tahun berturut-turut, atau
harus dimulai pada tahun yang sama;
d. semua tanda tangan pada halaman pengesahan, biodata pengusul, dan surat kesepakatan kerja sama mitra harus asli (bukan hasil pemindaian)
e. alokasi dana DRPM setiap tahunnya ditetapkan adalah Rp100.000.000- Rp150.000.000,- dan dana CSR minimum Rp100.000.000 dan sudah dimulai dari tahun I; dan
f. usulan pengabdiandisimpan menjadi satu filedalamformat pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama: NamaKetuaPelaksana_PT_PKWCSR.pdf, kemudian diunggah ke 466 Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masingmasing