PENELITIAN PENCIPTAAN DAN PENYAJIAN SENI (P3S)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Skema Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (PPPS) atau (P3S) merupakan upaya dari DRPM Ditjen Penguatan Risbang untuk menanggapi kebutuhan yang serius dari peneliti pencipta dan penyaji seni di Indonesia yang berada di perguruan tinggi seni dan fakultas atau program studi seni. Riset penciptaan dan penyajian seni tidak dapat dengan mudah dilakukan dengan mengacu pada pedoman penelitian umum karena memiliki ciri khusus dalam hal luaran, tahapan maupun metode penelitiannya. Salah satu kekhususan tersebut adalah langkahnya yang lebih banyak menekankan pada sifat reflektif  dan intuitif yang sangat bergantung pada kepekaan pencipta dan penyaji seni itu sendiri. Dengan kondisi ini  tidak mudah untuk melakukan standarisasi dalam riset
penciptaan.  
Hilirisasi bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni memiliki banyak keunggulan berupa peningkatan kehalusan budi pekerti, peneguhan karakter bangsa, dan untuk mengangkat nilai kompetitif bangsa Indonesia dalam percaturan diplomasi internasional. Hal ini karena penciptaan dan penyajian seni berbasis nilai-nilai lokal dan nasional mampu membawa kekhasan dalam pementasan atau pameran. Dengan keunggulan ini, maka kebutuhan untuk mendorong pusat-pusat kesenian dan kebudayaan untuk mengkaji penciptaan dan penyajian seni berbasis nilai lokal dan nasional dari seluruh Indonesia menjadi penting.  


  1. memfasilitasi dukungan dana riset bagi pengusul di lingkungan perguruan tinggi seni dan perguruan tinggi non-seni yang memiliki fakultas atau program studi seni, untuk melakukan penelitian yang bermuara pada penciptaan dan penyajian seni yang bernilai tinggi; 
  2. memfasilitasi pencipta, penyaji seni, dan tim pekerja seni untuk ikut serta dalam pementasan, pameran, dan penayangan seni berskala lokal, regional, nasional maupun internasional yang secara langsung dapat mengangkat nama baik bangsa; 
  3. memfasilitasi trasnformasi hilirisasi seni yang dapat meningkatkan budi pekerti dan kerakter bangsa serta dukungan pada pengembangan industri seni nasional dan internasional; dan 
  4. mendukung peneliti seni menjadi pencipta dan penyaji seni Indonesia yang memiliki reputasi internasional. 


Penelitian penciptaan dan penyajian seni diwajibkan menghasilkan luaran HKI karya cipta seni yang dipertunjukkan, dipamerkan, atau ditayangkan di tingkat lokal, regional, nasional, maupun internasional, buku dokumentasi atau naskah analisis/sintesis yang memuat karya cipta seni yang dipertunjukkan, dipamerkan, dan ditayangkan. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sebagaimana diilustrasikan pada tabel 2.11.  


  1. tim pengusul maksimum berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimum tiga anggota) diutamakan multidisiplin, di mana ketua dan minimum satu orang anggota harus berpendidikan doktor (S-3) atau S-2 Lektor Kepala; 
  2. ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan relevan dengan topik yang diusulkan, serta pernah melakukan pertunjukkan, pameran, dan penayangan terkait karya seni yang diciptakan; 
  3. salah satu anggota peneliti dapat berasal dari seniman non-akademik yang memiliki reputasi tinggi seperti seniman senior, empu atau pujangga yang diakui reputasinya.
  4. tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan. Susunan anggota peneliti setiap tahun dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki; 
  5. setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota; 
  6. usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_CIPTA_SAJI_SENI.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing