PENELITIAN TERAPAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI (PTUPT)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Sejalan dengan kebijakan desentralisasi penelitian, salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan keunggulan penelitian di perguruan tinggi melalui impelementasi berkelanjutan Renstra Penelitian yang telah dimiliki masing-masing PT. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Risbang memandang perlu untuk menyediakan program Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) sebagai salah satu wadah bagi perguruan tinggi untuk dapat melaksanakan Renstra Penelitiannya. Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi adalah penelitian yang mengacu pada bidang unggulan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Penelitian (Renstra Penelitian) perguruan tinggi. Sasaran akhir dari penelitian ini adalah
dihasilkannya inovasi teknologi pada bidang-bidang unggulan (frontier) dan rekayasa sosial guna meningkatkan pembangunan berkelanjutan pada tingkat lokal maupun nasional.  
PTUPT dilatarbelakangi oleh belum optimalnya perkembangan pusat-pusat keunggulan perguruan tinggi sebagai pusat inovasi dan secara merata di Indonesia. Hal ini disebabkan belum termanfaatkannya secara optimal dan terpadu potensi dan ketersediaan sumber daya manusia di perguruan tinggi dalam memenuhi kebutuhan pembangunan lokal dan nasional. Kurangnya program penelitian di perguruan tinggi yang terkait dengan sektor riil dan berorientasi pada kebutuhan pasar (market driven), mengakibatkan kurang berkembangnya sektor produksi strategis karena lemahnya penguasaan teknologi dan rekayasa bidang terkait. Dalam bidang sosial, seni, dan budaya, diperlukan penelitian yang mengacu pada peningkatan pembangunan karakter bangsa, selain berkomplementasi dengan bidang teknis agar inovasi yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik dan harmonis dalam kehidupan masyarkat dan lingkungan. Penelitian ini juga diarahkan untuk mengantisipasi kebutuhan iptek-sosbud untuk jangka menengah dan panjang melalui penelitian unggulan. 

 


  1. mendorong percepatan capaian rencana strategis penelitian perguruan tinggi menjadi pusat keunggulan dalam menghasilkan inovasi;
  2. menyinergikan penelitian terapan di perguruan tinggi berbasis Renstra Penelitian dengan kebijakandan mewujudkan program pembangunan lokal/nasional/internasional melalui pemanfaatan kepakaran perguruan tinggi, sarana dan prasarana penelitian, dan atau sumber daya setempat; 
  3. menjawab tantangan kebutuhan iptek-sosbud oleh pengguna sektor riil; dan
  4. membangun jejaring kerja sama antar peneliti dalam bidang keilmuan dan minat  yang sama, sehingga mampu menumbuhkan kapasitas penelitian institusi dan inovasi teknologi sejalan dengan kemajuan teknologi dan frontier technology


Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) wajib menghasilkan luaran berupa HKI (Paten, Paten sederhana, Hak cipta, Merek dagang, Rahasia dagang, Desain produk industri, Indikasi geografis, Perlindungan varietas tanaman, atau Perlindungan topografi sirkuit terpadu) dengan TKT 4-6. Luaran wajib PTUPT juga dapat berupa proses produk iptek-sosbud berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan atau model yang bersifat strategis dan berskala nasional, teknologi tepat guna yang langsung  dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (disertai pedoman penerapannya). Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sebagaimana diilustrasikan pada tabel 2.7. Pengusul harus membuat target luaran seperti pada Tabel 2.11. 


  1. pengusul adalah dosen tetap di PTN atau PTS yang mempunyai NIDN;
  2. tim peneliti berjumlah 3–4 orang, ketua tim peneliti berpendidikan S-3  (doktor) atau S-2 dengan jabatan Lektor; 
  3. salah satu anggota peneliti berpendidikan S-3 (doktor) atau S-2 dengan jabatan Lektor;
  4. tim peneliti memahami dengan baik Renstra Penelitian perguruan tinggi;
  5. tim peneliti memahami dengan baik peta jalan (road map) teknologi serta  tahapan sinergi antar kelompok peneliti di dalam perguruan tinggi dalam bidang unggulan yang diusulkan dalam menghasilkan inovasi ;  
  6. tim peneliti harus mempunyai rekam jejak memadai dalam bidang yang akan diteliti; 
  7. penelitian bersifat multitahun dengan jangka waktu antara 2-5 tahun;
  8. anggota tim peneliti dapat berganti setiap tahunnya, sesuai dengan  kebutuhan dan peta jalan (road map) penelitian;
  9. besarnya dana penelitian per judul untuk setiap tahunnya mengikuti  ketentuan umum tentang pendanaan yang berlaku;  
  10. usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_PTUPT.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masingmasing.