Penelitian Disertasi Doktor(PDD-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 19 Feb 2018
Tahun : 2018

Pendahuluan

Sesuai  dengan  Undang-Undang Nomor 20  Tahun  2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional, program doktor merupakan salah satu jenjang pendidikan tinggi   secara   formal   yang   diselenggarakan   oleh   perguruan   tinggi.   Dalam pendidikan program doktor, seorang dosen belajar dan berlatih meneliti dengan metode pendekatan, model analisis, metode sampling dan penarikan kesimpulan yang sahih dibawah bimbingan promotor dan/atau ko-promotor secara intensif dan berkesinambungan sehingga menghasilkan temuan yang memberi kontribusi bagi perkembangan ilmu dan teknologi pada bidang penelitian yang ditekuni. Melalui pendidikan program doktor ini akan dihasilkan peneliti-peneliti baru yang diharapkan dapat terus mengembangkan track record dan melanjutkan penelitian secara berkesinambungan sesuai dengan road map yang telah disusun serta mengorganisasikan penelitiannya dalam RG sehingga menciptakan atmosfir penelitian.

Fakta  di lapangan  menunjukkan  bahwa  para  kandidat  doktor  seringkali menghadapi kendala berupa keterbatasan dana kegiatan sehingga tidak bisa fokus untuk menuntaskan tugas belajarnya secara tepat waktu. Melalui aktivitas hibah PNBP yang terus berlanjut ini maka diharapkan akademisi UNS yang sedang menempuh pendidikan doktoral dapat terfasilitasi untuk menyelesaikan studinya tepat waktu. Sehingga meningkatkan rasio jumlah doktor di UNS dan segera dapat mengabdikan dirinya untuk memberikan kontribusi dalam memecahkan masalah lokal,  nasional maupun global  dengan pendekatan keilmuan yang terkini.


Tujuan dari Penelitian Disertasi Doktor adalah:

  1. Memberikan bantuan dana penelitian bagi dosen UNS berstatus mahasiswa program doktor yang substansi kegiatannya merupakan bagian dari kegiatan disertasinya.
  2.  Mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program doktor.
  3. Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi atau nasional terakreditasi, penulisan bahan ajar, dan perolehan HKI.
  4. Membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah, dan masyarakat pada umumnya dan
  5. Menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif dilingkungan perguruan tinggi.


Luaran Penelitian

Luaran wajib dari Penelitian Disertasi Doktor adalah:

  1. Disertasi (draf disertasi) yang telah disetujui pembimbing.
  2. Publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi.


Kriteria dan persyaratan umum  pengusulan  Penelitian  Disertasi diuraikan sebagai berikut.

  1. Pengusul harus tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi yang mempunyai ijin penyelenggaraan program doktor (bukti wajib dilampirkan).
  2. Proposal hibah PNBP untuk disertasinya telah disetujui oleh promotor dan ko-promotor (telah diseminarkan) (bukti persetujuan presenter dilampirkan).
  3. Proposal hibah PNBP yang diusulkan merupakan bagian dari bahan penyelesaian disertasi. Surat keterangan dari promotor tentang hal ini wajib dilampirkan pada proposal.
  4. Pengusul mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh Pimpinan Pascasarjana/ Dekan Fakultas tempat melaksanakan program doktor. Surat rekomendasi dilampirkan dalam proposal.
  5. Jangka  waktu  kegiatan  adalah  1  (satu)  tahun,  dengan  jumlah  dana  Rp 50.000.000,-/judul/tahun.
  6. Pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan satu kali pendanaan.
  7. Usulan kegiatan disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB kemudian diunggah ke IRIS1103 dan hardcopy dikumpulkan di sub-bag Program  LPPM.