Penelitian Perkuatan Institusi (PPI-UNS) Untuk Pusat Studi

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 19 Feb 2018
Tahun : 2018

Pendahuluan

Kehadiran suatu Unit Pengelola P2M (Pusat studi dan KPPMF/P) di universitas diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam melakukan kajian, analisis  serta  perencanaan  yang  bersifat  strategis  dan  bersinergi  sesuai  dengan fokus bidang pengembangan masing masing, sehingga memberikan sumbangsih nyata bagi pembangunan dalam konteks lokal, nasional dan global. Beragam unit pengelola P2M yang berkembang di Universitas Sebelas Maret dengan berbagai latar belakangnya dapat menjadi modal yang penting dalam meningkatkan peran serta   UNS   dalam   ikut   memecahkan   persoalan   pembangunan.   Mengingat pentingnya unit pengelola P2M ini, maka UNS harus memberikan dukungan agar tata kelola dan strategi yang dirumuskan pada masing-masing unit pengelola P2M dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sehingga visi, misi dan tujuan pembentukan masing-masing unit pengelola P2M dapat tercapai. Tata kelola yang baik tidak mungkin didapat dari suatu kegiatan yang kebetulan tetapi merupakan hasil perencanaan yang matang dan dengan penahapan yang jelas. Tata kelola yang baik juga harus ditunjukkan dengan terjadinya kegiatan yang efektif dan efisien dalam mencapai sasaran yang ditargetkan dan secara berkesinambungan ada peningkatan kualitas. Tata kelola yang baik dan berjalan dengan benar selanjutnya dapat mendorong terjadinya akselerasi dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan unit  pengelola P2M  yang ditandai  dengan  munculnya  kegiatan unggulan  yang memiliki dampak dalam peningkatan indek publikasi, peningkatan revenue generating income serta peningkatan peran dalam memecahkan masalah pembangunan dalam konteks lokal, nasional dan global. Melihat kepentingan tersebut diatas, maka Program Penelitian Institusi ini diluncurkan sebagai bentuk dukungan bagi unit pengelola P2M di UNS dalam meningkatkan tata kelola yang efektif dan efisien.

Penelitian Perkuatan Institusi ini juga menjadi rujukan bagi penelitian untuk peningkatan kapasitas Pusat Studi. Kebijakan perubahan sistem akreditasi pusat studi yang diterapkan LPPM UNS sejak 2016 berdampak pada upaya pusat studi untuk memperbaiki basis data pelaksanaan penelitian, pengabdian, dan peraihan kerjasama. Ketiga komponen tersebut diberdayakan untuk mendapatkan nilai Group indeks, Business indeks, dan Branding indeks, yang diharapkan mampu memacu pertumbuhan suatu Pusat Studi hingga menjadi Centre of Excellence bertaraf internasional. 


Tujuan

Program Penelitian Perkuatan Institusi bertujuan untuk,     

  1. Memberi   dukungan   bagi   unit   pengelola   P2M tingkat fakultas dan Pusat studi  untuk   merumuskan   dan mengimplementasikan tata kelola internalnya,
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola unit pengelola P2M tingkat fakultas dan pusat studi dalam menunjang kegiatan internal dan eskternal,
  3. Mendukung kegiatan unggulan Unit Pengelola P2M tingkat fakultas dan pusat studi yang berdampak dalam peningkatan indek publikasi, peningkatan revenue generating income serta peningkatan peran dalam memecahkan masalah pembangunan dalam konteks lokal, nasional dan global.


  1. Luaran wajib untuk Pusat Studi :
    1. Peningkatan Branding Index melalui Pembuatan dan perbaikan website Pusat Studi, serta format branding image yang lain.
    2. Peningkatan Bussines Index melalui peningkatan ragam kerjasama yang menghasilkan income revenue.
    3. Peningkatan Group Index melalui perbaikan manajemen keanggotaan dan revitalisasi peer group dalam kinerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Luaran tambahan:

Artikel ilmiah terkait tata kelola penelitian dan pengabdian di Fakultas atau Pusat Studi yang diterbitkan pada jurnal nasional ber-ISSN atau pada seminar nasional atau internasional. 


Kriteria dan Pengusulan

Program Penelitian Perkuatan Institusi merupakan program penelitian bagi unit pengelola P2M (bukan  individu) tingkat fakultas dan pusat studi (bukan individu) yang ada di lingkungan  UNS  yang memenuhi syarat sebagai berikut.

  1. Proposal penelitian PPI dengan peneliti KPPMF/KPPMP, disampaikan atas nama KPPMF/KPPMP dengan mengetahui pimpinan Fakultas/ Pascasarjana. Usulan bisa diajukan oleh KPPMF/KPPMP tanpa ada anggota peneliti. Namun pelaksanaan penelitian harus mendukung kegiatan fakultas/ program pascasarjana mengacu pada luaran wajib yang ditetapkan.
  2. Proposal penelitian PPI dari pusat studi diajukan oleh kepala pusat studi yang sah sesuai dengan SK Rektor UNS yang masih berlaku. Usulan bisa disampaikan tanpa adanya anggota peneliti. Namun dalam pelaksanaannya Ketua PUSDI wajib melibatkan seluruh anggota PUSDI.
  3. Jangka waktu kegiatan adalah 1 (satu) tahun dengan dana Rp 28.000.000;
  4. Tiap unit pengelola P2M dan Pusat Studi hanya boleh mengusulkan satu usulan.