Program Kemitraan Masyarakat (PKM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 19 Feb 2018
Tahun : 2018

Pendahuluan

            Program Kemitraan Masyarakat (PKM) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat pemecahan masalah, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan terhadap permasalahan dalam masyarakat.

            Sasaran dari program PKM adalah: 1) masyarakat yang produktif secara ekonomi (usaha mikro); 2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomi, tetapi ada keinginan kuat dan berpotensi untuk produktif secara ekonomi. Jika bermitra dengan masyarakat produktif secara ekonomi, diperlukan satu mitra pengusaha mikro yang akan diberikan bantun iptek sesuai kebutuhannya. Jika mitra program adalah masyarakat yang belum produktif namun berpotensi dan berkeinginan untuk menjadi produktif, maka diperlukan dua kelompok mitra yang masing-masing minimal terdiri atas tiga orang per kelompok. Komoditas mitra harus sejenis atau saling menunjang.


Tujuan  Program Kemitraan Masyarakat  

Tujuan program PKM  adalah  membentuk/mengembangkan  sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomis, membantu menciptakan ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meningkatkan keterampilan   berpikir, membaca   dan menulis, atau keterampilan lain yang dibutuhkan.


Luaran wajib

Luaran wajib PKM adalah:

  1. Satu artikel yang dipublikasikan minimal melalui jurnal ber ISSN yang dapat diakses secara online atau prosiding dari seminar nasional;
  2. Publikasi pada media cetak/online/ repository UNS;
  3. Peningkatan daya saing perekonomian masyarakat dan penerapan iptek di masyarakat;

Luaran Tambahan

Luaran tambahan PKM dapat berupa:

  1.  Metode atau sistem;
  2. Produk barang atau jasa;
  3.  HKI;
  4. Buku ber ISBN;
  5.  Inovasi Teknologi Tepat Guna;


Ketentuan dan syarat pengusulan

  1. Program PKM berlangsung 1 (satu) tahun dan dibiayai maksimum sebesar Rp. 30.000.000,00.
  2. Pengusul adalah dosen tetap UNS yang memiliki NIDN, terdiri atas 1 ketua dan maksimal 2 anggota yang memiliki roadmap yang jelas terkait pengembangan iptek dengan bidang keilmuan yang saling menunjang.
  3. Ketua pengusul harus memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai dan relevan dengan bidang/judul pengabdian  yang diajukan (dibuktikan dalam CV, dan hasil-hasil penelitian yang pernah dilakukan)
  4. Judul pengabdian harus merupakan bagian dari hasil penelitian yang relevan dan telah atau sedang dilakukan oleh pengusul
  5. Usulan disimpan dalam satu file format pdf berukuran maksimal 5 MB dan diunggal ke dalam sistem IRIS1103.
  6. Sistematika dan format proposal mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat DRPM Kemenristekdikti jilid XI 2017, dengan penyesuaian lembaga pemberi dana yaitu Universitas Sebelas Maret.