Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 19 Feb 2018
Tahun : 2018

Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK) merupakan suatu program dengan misi menghasilkan wirausaha-wirausaha baru dari kampus. PPK melaksanakan pembinaan kepada tenant melalui pelatihan manajemen usaha dan sejumlah kegiatan kreatif lainnya untuk menghasilkan wirausaha baru yang berbasis iptek. Pengelola program PPK harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang terkait pengembangan kewirausahaan, baik di dalam maupun di luar kampus.

Program Pengembangan Kewirausahaan wajib membina minimal 5 orang calon wirausaha yang seluruhnya adalah mahasiswa atau alumni UNS. Program PPK juga disarankan bekerjasama dengan bidang kemahasiswaa UNS untuk merekrut mahasiswa dan alumni yang sedang merintis usaha sebagai tenant. Mekanisme pelaksanaan PPK dapat mengikuti skema pada Gambar 2.1.

 

Gambar 2.1 Skema pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK) (Panduan P2M DRPM jilid XI, 2017).


Tujuan dari program PPK adalah:

  1. Menciptakan wirausaha baru mandiri yang berbasis iptek;
  2. Meningkatkan keterampilan menajemen usaha bagi masyarakat industry, dan
  3. Menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang cocok bagi mahasiswa yang terlibat sebagai tenant PPK ini.


Luaran wajib:

Luaran wajib dari PPK adalah:

  1. Satu artikel per tahun yang dipublikasikan minimal melalui jurnal ber ISSN yang dapat diakses secara online, atau prosiding dari seminar nasional;
  2. Publikasi pada media cetak/online/ repository UNS;
  3. Minimal 2 wirausaha baru mandiri dari mahasiswa atau alumni yang siap beraktivitas di masyarakat dengan usahanya.

Luaran Tambahan

Luaran tambahan PPK dapat berupa:

  1. Metode atau sistem, produk atau jasa;
  2. HKI;
  3. Buku ber ISBN;


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan program PPK adalah:

  1. Tenant diutamakan mahasiswa yang pernah mendapatkan Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK) atau Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) atau Program Mahasiswa Wirausaha (PMW). Surat keterangan capaian atau keikutsertaan dari Bidang Kemahasiswaan UNS dapat dilampirkan.
  2. Tenant bisa menjalankan usahanya secara individu atau kelompok;
  3. Tim Pengusul adalah dosen UNS yang memiliki NIDN dan memiliki rekam jejak penelitian dan pengabdian terkait dengan program PPK yang diusulkan. Tim pengusul juga memiliki kompetensi pendampingan kewirausahaan yang ditunjukkan oleh rekam jejak di CV nya;
  4. Proposal wajib melampirkan Surat Pernyataan dari calon tenant yang berisi kesediaannya untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PPK dengan judul sesuai judul proposal dan ditandatangani di atas materai oleh calon tenant, dan ditandatangani oleh calon ketua pengabdi.
  5. Program PPK bisa berlangsung 1-2 tahun dengan pembiayaan maksimal dari UNS 30 juta/tahun. Pengabdi wajib mengumpulkan adanya in cash / in kind dari mitra setara Rp. 10.000.000,-.
  6. Proposal disimpan dalam format pdf berukuran tidak lebih dari 5 MB diunggah ke dalam sistem IRIS1103.
  7. Sistematika dan format proposal mengacu pada Panduan Penelitian dan Pengabdian DRPM Kemenristekdikti jilid XI 2017, dengan penyesuaian lembaga pemberi dana yaitu Universitas Sebelas Maret.