LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | PNBP |
Batas Upload Proposal | : | 19 Feb 2018 |
Tahun | : | 2018 |
Produk unggulan daerah, merupakan produk berupa jasa dan barang dengan keunikan/ciri khas di tingkat desa/setingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi yang dihasilkan oleh koperasi atau usaha mikro kecil dan menengan (UMKM). Produk unggulan daerah tersebut berpotensi untuk dikembangkan dengan bantuan akademisi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).
Mitra program PPPUD adalah koperasi dan usaha mikro kecil menengah dengan karakter sebagai berikut: 1) mampu menghasilkan produk yang memiliki keunikan/ciri khas local; 2) tidak rentan dalam persaingan bisnis; 3) ramah lingkungan dan berbasis budaya setempat; 4) calon mitra berjumlah 2 koperasi atau UMKM yang menghasilkan produk sejenis; 5) membutuhkan penerapan iptek untuk perkembangannya; 6) bersedia memberikan kontribusi minimum Rp 10.000.000. Alur proses pengusulan dan pelaksanaan PPPUD dapat dilihat pada Gambar 2.3.
Gambar 2.3. Alur proses penyusunan proposal dan pelaksanaan PPPUD (Panduan P2M DRPM Kemenristekdikti jilid XI, 2017)
Tujuan PPPUD adalah:
Luaran Wajib
Luaran wajib PPPUD adalah:
Luaran Tambahan
Luaran tambahan dapat berupa:
Kriteria dan persyaratan pengusulan PPPUD adalah sebagai berikut:
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service