Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 19 Feb 2018
Tahun : 2018

Produk unggulan daerah, merupakan produk berupa jasa dan barang dengan keunikan/ciri khas di tingkat desa/setingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi yang dihasilkan oleh koperasi atau usaha mikro kecil dan menengan (UMKM). Produk unggulan daerah tersebut berpotensi untuk dikembangkan dengan bantuan akademisi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).

            Mitra program PPPUD adalah koperasi dan usaha mikro kecil menengah dengan karakter sebagai berikut: 1) mampu menghasilkan produk yang memiliki keunikan/ciri khas local; 2) tidak rentan dalam persaingan bisnis; 3) ramah lingkungan dan berbasis budaya setempat; 4) calon mitra berjumlah 2 koperasi atau UMKM yang menghasilkan produk sejenis; 5) membutuhkan penerapan iptek untuk perkembangannya; 6) bersedia memberikan kontribusi minimum Rp 10.000.000. Alur proses pengusulan dan pelaksanaan PPPUD dapat dilihat pada Gambar 2.3.

 

 

Gambar 2.3. Alur proses penyusunan proposal dan pelaksanaan PPPUD (Panduan P2M DRPM Kemenristekdikti jilid XI, 2017)


Tujuan PPPUD adalah:

  1. Meningkatkan kapasitas koperasi dan UMKM sehingga mampu meningkatkan produk/ jasa unggulan daerah untuk pasar yang lebih luas;
  2. Meningkatkan kualitas produk/jasa unggulan daerah yang menjadi tema pengabdian;
  3. Menjaga keberlangsungan warisan budaya local;
  4. Mempercepat difusi teknologi dan manajemen masyarakat PT kepada masyarakat;
  5. Meningkatakan kerjasama antara PT, industry, pemda dan masyarakat.


Luaran Wajib

Luaran wajib PPPUD adalah:

  1. Artikel ilmiah yang dipublikasikan minimal pada jurnal ber ISSN yang dapat diakses secara online atau prosiding seminara nasional/internasional;
  2. Publikasi pada media massa cetak/online/repository UNS;
  3. Peningkatan nilai asset dan omset mitra yang ditunjukkan melalui neraca penjualan dan neraca asset.

 

Luaran Tambahan

Luaran tambahan dapat berupa:

  1. Metode atau sistem, produk (barang atau jasa);
  2. HKI, buku ber ISBN;
  3. TTG.


Kriteria dan persyaratan pengusulan PPPUD adalah sebagai berikut:

  1. Proposal diusulkan melalui Grup Riset;
  2. Tim pengusul terdiri dari 1 ketua dan maksimal 2 anggota;
  3. Waktu pelaksanaan 1-2 tahun dengan pembiayaan maksimal Rp. 30.000.000,-/tahun
  4. Pengusul wajib bermitra dengan minimal 2 mitra dengan komoditas unggulan daerah yang sejenis;
  5. Mitra wajib bersedia berkontribusi minimal Rp 10.000.000;
  6. Proposal dibuat dengan sistematikan dan format mengacu pada pedoman pembuatan proposal PPPUD, Panduan P2M DRPM Kemenristekdikti jilid XI tahun 2017, dengan melakukan penyesuaian lembaga pemberi dana yaitu Universitas Sebelas Maret;
  7. Proposal disimpan dalam file berformat pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diunggah pada sistem IRIS1103.