Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 19 Feb 2018
Tahun : 2018

Pendahuluan

Perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia banyak terjadi di wilayah perdesaan. Kekayaan dan investasi masyarakat wilayah perdesaan tidak dinilai dari jumlah tabungan rupiah atau dollar, tapi berbasis pada kepemilikan properti dan harta (sungai, tanah, rumah, lahan, mineral) bahkan kekayaan hayati (hutan, peternakan, pertanian, perikanan, dan lain- lain). Tentu saja potensi ini, akan lebih sustainable, berdaya saing, dan berpotensi untuk dikembangkan karena berkaitan erat dengan hidup dan kehidupan manusia serta lingkungan. Oleh karena itu, tak mengherankan jika perusahaan moneter dunia dan industri yang padat modal mengalami krisis dan terpuruk, namun usaha-usaha yang dibangun masyarakat desa termasuk industri kreatif dan pertanian tetap eksis. Negara-negera lain yang sempat mengalami resesi dan kegoncangan ekonomi, dapat teratasi dengan kembali ke struktur ekonomi asal warisan nenek moyang (misal sebagai petani, nelayan, pengrajin, dan sebagainya).

Pengembangan kawasan pedesaan menjadi isu penting dalam 5 tahun terakhir. Kemajuan pedesaan sangat memengaruhi stabilitas nasional baik dari segi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Bahkan karena begitu pentingnya desa sebagai aset, sejarah, warisan, dan titik awal (starting point) perkembangan peradaban bangsa, Indonesia telah mengeluarkan Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014. Sebagai tindaklanjutnya, pemerintah menggulirkan program hibah pembangunan pedesaan. Disamping itu, pemerintah juga melanjutkan program MP3EI untuk mempercepat program pembangunan di daerah tertinggal atau pun daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi baik berdasarkan letak geografis wilayah, ekonomi kreatif, sosio-culture, sumber daya alam, sumber daya manusia, atau pun potensi lainnya.

Sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan perekonomian desa yang berfokus menangani infrastruktur, maka Perguruan Tinggi harus memiliki kepedulian dengan berkontribusi memberikan penguatan melalui aplikasi sains dan teknologi, model kebijakan, serta rekayasa sosial berbasis riset. Perkembangan sosial ekonomi desa akan lebih cepat dengan dibangunnya infrastruktur dan terbukanya akses. Sentuhan dari perguruan tinggi berupa hilirisasi hasil riset multidisiplin akan memberikan akselerasi kualitas dan kuantitas kemajuan desa di segala bidang (sosial, ekonomi, hukum, kesehatan, budaya, pendidikan, pertanian, ketahanan pangan, maritim, energi baru dan terbarukan, dan lainnya) tanpa meninggalkan nilai unggul atau ciri khas yang telah dimiliki desa tersebut.

Program Iptek bagi Desa Mitra (IbDM) bertujuan untuk mengejawantahkan peranan Perguruan Tinggi dengan luaran rencana strategis riset unggulan dan pengabdiannya secara lebih riil pada masyarakat desa. Urgensi IbDM ini adalah banyaknya potensi desa yang belum diberdayakan secara optimal, serta kurangnya penguatan sains berupa aplikasi hasil riset dari perguruan tinggi. Urgensi penting lainnya adalah adanya doktrinasi dan motivasi moral, kepedulian, sekaligus tantangan melakukan sistering (pendampingan) penatakelolaan pembangunan sebagai upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dukungan dari PEMDA/instansi pemerintah atau pemangku kepentingan (stakeholders) terkait (program CSR dari industri/institusi) akan memberikan penguatan bagi keberhasilan program. Isu-isu penting yang ditangani dalam program ini antara lain pendidikan, kesehatan, lingkungan dan konservasi, pangan, energi, eco-tourism, budaya, industri kreatif, penatakelolaan wilayah/sumber daya alam dan sumber daya manusia, moral, karakter dan etika, maritim, atau lainnya. Dengan demikian, akan terbangun desa binaan mitra perguruan tinggi yang memiliki keunggulan tertentu sebagai icon dan penggerak utama (prime mover) pembangunan desa sekaligus sebagai salah satu model sains-techno and tourism park.


Tujuan

Tujuan umun Program Pengembangan bagi Desa Mitra (PPDM) ini adalah:

  • mengejawantahkan hilirisasi hasil riset unggulan PT dalam membangun masyarakat desa;
  • membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan wilayah desa;
  • membantu mensukseskan terlaksananya program RPJM Desa;
  • meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa;
  • mempercepat pembangunan desa pada berbagai bidang secara berkelanjutan; dan
  • memperkuat sinergisme perguruan tinggi (PT) dengan stakehoder terkait dalam pembangunan desa.

Tujuan khusus Program Pengembangan bagi Desa Mitra (PPDM) ini adalah:

  • memberikan solusi permasalahan masyarakat desa dengan pendekatan holistic berbasis riset multidisiplin;
  • mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat desa;
  • memberikan penguatan potensi masyarakat desa melalui aplikasi hasil riset unggulan perguruan tinggi (sistering desa); dan membentuk desa binaan sebagai salah satu model science-techno-park perguruan tinggi


Luaran wajib

Luaran wajib program PPDM adalah:

  1. satu artikel yang dipublikasikan minimal dalam jurnal ber ISSN, atau prosiding dari suatu seminar;
  2. publikasi pada media cetak/online/repository UNS;
  3. peningkatan daya saing, tata kelola masyarakat desa mitra, dan peningkatan penerapan iptek di desa mitra.

Luaran Tambahan

Luaran tambahan PPDM adalah:

  1. metode, sistem, produk barang atau jasa;
  2. HKI
  3. Buku ber ISBN


Kriteria dan persyaratan umum

  1. Desa dan Kelompok Binaan

-     Kriteria desa yang dimaksud dalam program ini mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014.

-     Desa yang diusulkan adalah binaan Perguruan Tinggi dengan rekomendasi ketua LPPM (mengacu pada Lampiran 27.12 Panduan Ristekdikti X 2016) atau yang sudah tertuang dalam RENSTRA Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi.

-     Desa yang diusulkan harus benar-benar bermitra dengan Tim pengusul yang dibuktikan dengan surat persetujuan kerja sama (format Surat Persetujuan Kerja sama dapat mengacu panduan IbW Panduan Ristekdikti X 2016 ).

-     Minimal melibatkan 3 kelompok masyarakat pada desa binaan per tahun baik unit usaha (UKM/IKM/Koperasi) atau organisasi sosial (karang taruna, PKK, atau lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan kesanggupan bekerja sama (format Surat Persetujuan Kerja sama dapat mengacu pada panduan IbM Panduan Ristekdikti X 2016).

-     Kelompok mitra yang ditangani dalam desa mitra yang sama dapat berganti setiap tahun.

  1. Tim Pengusul

-    Tim pengusul dibentuk institusi atas rekomendasi Ketua LPPM dimana setiap RG, Pusat Studi, Program Studi, Jurusan dan Fakultas boleh mengusulkan lebih dari 1 tim untuk desa mitra yang sama atau berbeda (Lampiran 1 Panduan Ristekdikti X 2016).

-    Ketua dan anggota tim pengusul sekurang-kurangnya bergelar S-2 dan mempunyai NIDN.

-    Tim pengusul 3-5 orang.

-    Tim pengusul harus melibatkan minimal 10-20 orang mahasiswa/tahun ( KKN).

-    Tim Pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani.

-    RG, Pusat Studi, Program Studi, Jurusan dan Fakultas wajib memberikan dana pendampingan minimal 10% dalam bentuk in-cash atau in-kind atas rekomendasi ketua LPPM (Panduan Ristekdikti XI 2017).

- Sistematika serta format proposal dan laporan mengacu pada skema PPDM, Panduan P2M DRPM kemenristekdikti 2017.

- File proposal disimpan dalam format pdf berukuran tidak lebih dari 5 MB dan diupload ke dalam sistem IRIS1103.

  1. Ketua pengusul

Ketua pengusul harus memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai dan relevan dengan bidang/judul pengabdian  yang diajukan (dibuktikan dalam CV, dan hasil-hasil penelitian yang pernah dilakukan)

  1. Judul pengabdian

Judul pengabdian harus merupakan bagian dari hasil penelitian yang relevan dan telah atau sedang dilakukan oleh pengusul

  1. Eligibilitas Kegiatan

-    Kegiatan yang diusulkan yang ditangani belum pernah mendapatkan pendanaan dari sumber lain.

-    Pada tahun kedua harus mendapat dukungan dana/sarana dari PEMDA/Dinas dan/atau pihak ketiga lainnya.

 -   Lama program kegiatan ini 1-2 tahun, dengan anggaran Rp 30.000.000 per tahun.