Program Kuliah Kerja Nyata (PKKN)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 19 Feb 2018
Tahun : 2018

Kegiatan Program Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKNPPM). Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
merupakan kegiatan lapangan bagi mahasiswa yang menempuh bagian akhir dari program pendidikan S-1/D-4/Sarjana Terapan. Program ini sebenarnya bersifat wajib bagi semua mahasiswa, karena universitas mempercayai bahwa program ini mampu mendorong empati mahasiswa, dan dapat memberikan sumbangan bagi penyelesaian persoalan yang ada di masyarakat. Kegiatan KKN menjadi bentuk nyata kontribusi universitas bagi masyarakat, industri, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat yang ingin mandiri secara ekonomi maupun sosial.

Program KKN ini mensyaratkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan mahasiswa berperan aktif dalam mengetahui permasalahan yang ada, bahkan sebelum mereka terjun selama 1 hingga 2,5 bulan ditengah-tengah masyarakat. Konsep “working with community” telah menggantikan konsep“working for the community”. 
Untuk menjaga citra dan mutu kegiatan KKN tersebut, sudah selayaknya kegiatan KKN tersebut lebih kontekstual dengan mengubah paradigma pembangunan
(development) menjadi paradigma pemberdayaan (empowerment). Atas dasar hal tersebut di atas, revitalisasi Kuliah Kerja Nyata menjadi Kuliah Kerja Nyata –
Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN- PPM) Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia sangatlah penting untuk dilakukan. Hal ini didorong oleh kenyataan bahwa sarjana sekarang hanya menjadi mata kuliah pilihan dan yang lebih menyedihkan lagi adalah banyak perguruan tinggi yang sudah menghapus mata kuliah KKN darikurikulumnya. 

Mengingat arti penting KKN ini, sudah sepantasnya PT mewajibkan mahasiswanya untuk mengikuti KKN. Agar pembelajaran yang begitu penting tersebut tetap relevan, PT harus melaksanakan rekontekstualisasi kegiatan KKN menjadi KKN-PPM. Untuk itulah misi yang tersirat dibalik penyelenggaraan KKN tersebut bisa tercapai secara optimal tanpa ketinggalan konteks akibat adanya dinamika perubahan yang cepat dalam masyarakat di luar dinding kampus. Dengan demikian disain operasional dan cara penyelenggaraan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing PT.
 
Untuk mencapai maksud tersebut, peran pemerintah dalam hal ini Kemenristek dikti sangat diharapkan. Salah satu kegiatan yang dapat menjadi media pelaksanaan
revitalisasi tersebut adalah dengan mengadakan kompetisi program KKN-PPM bagi Perguruan Tinggi di Indonesia. Alur proses penyusunan proposal KKN-PPM dan
pelaksanaan kegiatan KKN-PPM di lapangan disajikan pada Gambar 26.1. 


  •  

Kegiatan Program KKN menjadi Program Pemberdayaan Masyarakat di Perguruan Tinggi ini bertujuan untuk:

a.   Mempertahankan matakuliah PKKN menjadi matakuliah wajib

b.   Mengubah pelaksanaan program PKKN dari paradigma pembangunan (development) menjadi  paradigma  pemberdayaan (empowerment);

c.   Menerapkan KKN-PPM di Perguruan Tinggi agar dalam pelaksanaannya dapat menjadi tools solusi penanganan masalah pembangunan di Indonesia;

d.   Mengembangkan tema-tema PKKN dengan konsep co-creation, co-financing dan co-benefit; dan hilirisasi hasil-hasil riset dosen yang dapat diterapkan kepada masyarakat melalui program PKKN; dan mengembangkan tema-tema PKKN yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha.


Luaran wajib program KKN-PPM adalah : 
a. artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN atau prosiding  dari  seminar nasional;  
b. publikasi pada media masa cetak/online/repocitory PT;
c. peningkatan daya saing (efisiensi biaya, peningkatan kualitas, kuantitas, serta nilai tambah barang, jasa, diversifikasi produk, atau sumber daya  lainnya
sesuai dengan jenis kegiatan yang diusulkan); 
d. peningkatan penerapan iptek di masyarakat (mekanisasi, IT, dan manajemen);
e. perbaikan tata nilai masyarakat (seni budaya, sosial, politik, keamanan, ketentraman, pendidikan, kesehatan, tingkat partisipasi,   swadana dan swadaya)  
f. Peningkatan kedisiplinan dan partisipasi peserta dalam kegiatan KKN-PPM (dibuktikan dengan daftar hadir atau form presensi, dedikasi dan kekompakan
tim pelaksana) 


Luaran tambahan program KKN-PPM berupa : 
g. metode  atau sistem; produk (barang atau jasa); 
h. HKI;
i. buku ber ISBN;
j. inovasi TTG;
k. publikasi internasional. 


Kriteria dan persyaratan umum

Kriteria dan persyaratan umum pengusulan program kegiatan PKKN adalah:

  1. Jangka waktu kegiatan minimum 1 bulan dan maksimum 3 bulan;
  2. Tim pelaksana meliputi Dosen Pembimbing Lapangan dan mahasiswa minimal 20 orang;
  3. Calon Pengabdi wajib berkoordinasi dengan UPKKN dalam pembuatan proposal. Bukti koordinasi wajib dilampirkan dalam bentuk surat keterangan yang ditandatangani Kepala Unit KKN UNS.
  4. Tim pelaksana berjumlah maksimum tiga orang (satu ketua dan dua anggota) dengan tugas dan peran setiap kegiatan dalam pembimbingan PKKN diuraikan secara jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan, disertai bukti tanda tangan pada setiap biodata yang dilampirkan;
  5. Ketua pengusul harus memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai dan relevan dengan bidang/judul pengabdian  yang diajukan (dibuktikan dalam CV, dan hasil-hasil penelitian yang pernah dilakukan)
  6. Judul pengabdian harus merupakan bagian dari hasil penelitian yang relevan dan telah atau sedang dilakukan oleh pengusul
  7. Dana kegiatan sebesar maksimal Rp 30.000.000
  8. Sistematika serta format proposal dan laporan mengacu pada Panduan PKKN, Panduan P2M DRPM Kemenristekdikti jilid XI 2017.
  9. File proposal disimpan dalam format pdf berukuran tidak lebih dari 5 MB dan diupload dalam sistem IRIS1103.