Penelitian Dasar

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 05 Oct 2018
Tahun : 2018

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016, Penelitian Dasar dikategorikan pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Sasaran dari penelitian ini adalah dihasilkannya teori,metode, atau prinsip kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan.

Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema Penelitian Dasar ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium. Dalam proses pengukuran TKT, hasil Penelitian Dasar akan berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3 seperti penjelasan pada Lampiran 3. Sesuai dengan RPJMN dan isu aktual, Kemenristekdikti menetapkan sepuluh Bidang Fokus Riset  yang telah tertuang dalam Lampiran 2 yang meliputi: (1) Pangan-Pertanian, (2) Energi Energi Baru
dan Terbarukan, (3) Kesehatan-Obat, (4) Transportasi, (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi, (6) Pertahanan dan Keamanan, (7) Material Maju, (8) Kemaritiman, (9) Kebencanaan, dan (10) Sosial Humaniora-Seni Budaya-Pendidikan. Substansi Penelitian Dasar harus mengacu pada sepuluh Bidang Fokus Riset dimaksud yang selanjutnya diturunkan ke tema, topik, dan judul penelitian. 


Tujuan Penelitian Dasar sebagai berikut:  
a. meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau prinsip kebijakan baru yang      belumpernah ada sebelumnya, pada pengukuran TKT 1-3; 
b. meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar diperguruan tinggi; 
c. meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi; dan 
d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam atau di luar negeri.


Luaran wajib Penelitian Dasar per tahun dapat berupa:  
a. minimal satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau 
b. minimal satu buku hasil penelitian ber ISBN; atau 
c. minimal satu artikel di prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau
d. minimal tiga book chapter yang terindeks pada database bereputasi atau ber-ISBN.    
Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10.

 


Persyaratan pengusul Penelitian Dasar sebagai berikut: 
a. berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang-kurangnya lektor;  
b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeksbereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau
corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud; dan 
c. anggota pengusul 1-2 orang.