Penelitian Terapan

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 05 Oct 2018
Tahun : 2018

Penelitian Terapan merupakan penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan solusi dari suatu 
masalah yang ada di masyarakat, industri, pemerintahan sebagai kelanjutan dari riset dasar.
Penelitian Terapan adalah model penelitian yang lebih diarahkan untuk menciptakan inovasi
dan pengembangan ipteks. Penelitian ini berorientasi produk ipteks yang telah tervalidasi di
lingkungan laboratorium/lapangan atau lingkungan yang relevan. Dalam proses pengukuran
TKT, hasil Penelitian Terapan akan berada di tingkat 4 sampai dengan tingkat 6. 
Skema Penelitian Terapan ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar
negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk
konsorsium. 
Sesuai dengan RPJMN dan isu aktual, Kemenristekdikti menetapkan sepuluh Bidang Fokus
Riset  yang telah tertuang dalam Lampiran 2 yang meliputi: (1) Pangan-Pertanian, (2) Energi Energi Baru dan Terbarukan, (3) Kesehatan-Obat, (4) Transportasi,
(5) Teknologi Informasi dan Komunikasi, (6) Pertahanan dan Keamanan, (7) Material Maju, (8) Kemaritiman, (9) Kebencanaan, dan (10) Sosial Humaniora-Seni Budaya-Pendidikan. Substansi PenelitianTerapan harus mengacu pada sepuluh Bidang Fokus Riset dimaksud yang selanjutnyaditurunkan ke tema, topik, dan judul penelitian. 


Tujuan Penelitian Terapan sebagai berikut:  
a. meningkatkan kemampuan peneliti di lingkungan perguruan tinggi untuk menghasilkan
produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya; 
b. memperkuat peta jalan penelitian yang bersifat multidisiplin;
c. membangun kolaborasi antara perguruan tinggi dan mitra pengguna hasil penelitian;
d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama 
dengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri; dan
e. mendapatkan kepemilikan KI produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.


Luaran wajib Penelitian Terapan berupa:
a. minimal satu produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, 
 sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI di tahun pertama; dan 

b. dokumentasi hasil uji coba produk, purwarupa, kebijakan atau pertunjukan karya seni pada tahun ke-2 dan selanjutnya. 


Persyaratan pengusul Penelitian Terapan sebagai berikut:
a. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli, atau 
berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor;
b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks 
bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau
corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud, atau
minimal memiliki satu KI status terdaftar; 
c. memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan)  yang berisikan
kesediaan bekerjasama dalam penelitian.  Adanya dukungan pendanaan oleh mitra menjadi
nilai tambah dari usulan; dan 
d. anggota pengusul 1-2 orang.

 

Kriteria Penelitian Terapan mengikuti pedoman berikut:
a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luaran akan dievaluasi setiap tahun; dan
b. pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu SBK Penelitian Terapan.