INSENTIF PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( IPM-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 23 Mar 2014
Tahun : 2014

Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan tugas
pokok dosen yang menjadi Tri Dharma Pendidikan Tinggi disamping pendidikan,
dimana ketiga dharma tersebut diharapkan sinergis satu dengan yang lain. Kegiatan
pengabdian di LPPM UNS di aktualisasikan dalam bentuk “Insentif
Pemberdayaan Masyarakat” yang selanjutnya disingkat IPM.

Kegiatan IPM bagi dosen di UNS harus mengacu pada Rencana Induk Pengabdian Universitas Sebelas Maret (RIP UNS). Kejelasan road map pengabdian dosen dan target luaran/output merupakan satu hal yang wajib diperhatikan dalam kegiatan pengabdian dan tanpa meninggalkan tertib adminstrasi dan etika pengabdian. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di UNS merupakan sarana aktualisasi segenap civitas academica UNS dalam memecahkan permasalahan riil dalam masyarakat melalui implementasi hasil proses pendidikan dan pengajaran serta pengabdian sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial UNS sebagai bagian dari masyarakat.

Insentif  Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia  Dan Infrastruktur Publik mencakup 3 (tiga) kegiatan yaitu:

  1. Iptek bagi Masyarakat (IbM) menekankan pada pemecahan permasalahan riil di masyarakat melalui implementasi hasil pendidikan-pengajaran dan pengabdian; bersifat monotahun,
  2. Iptek bagi Pengembangan Technopreneurship Kampus (IbPTK) merupakan pengembangan kewirausahaan berbasis bidang keilmuan (technopreneur) disertai dengan penguatan institusi pengembang bidang keilmuan itu sendiri, bersifat multi tahun dan
  3. Iptek bagi Produk Unggulan (IbPU) berupaya mendorong pengembangan produk unggulan suatu daerah hingga mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat, bersifat multi tahun maksimum 2 tahun.

Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat keberlanjutan program merupakan hal yang mutlak dipikirkan. Proses kegiatan pengabdian dan/atau data yang didapatkan wajib dipublikasikan dalam jurnal/majalah ilmiah nasional ber-ISSN sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik.