Penelitian Tesis Magister

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 05 Oct 2018
Tahun : 2018

Penelitian Pascasarjana adalah penelitian yang berbasiskan institusi dan dapat diikuti oleh
dosen guna meningkatkan kualitas penelitian, supervisi (promotor dan co-promotor tingkat
master dan atau doktor), serta untuk peningkatan aspek kompetensi dan kualitas keilmuan
lulusan serta tenaga pengajar di institusi Pascasarjana. Salah satu indikator meningkatnya
kompetensi lulusan dan tenaga pengajar di institusi pascasarjana adalah kemampuan untuk
dapat menulis dan mempublikasikan hasil penelitiannya melalui artikel di jurnal internasional
bereputasi. 
Sebagaimana diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi 152/E/T/2012 tentang
pemberlakuan kewajiban publikasi bagi lulusan sampai dengan tingkat doktoral adalah langkah
strategis meningkatkan kualitas lulusan yang juga akan berdampak kualitas lulusan. Guna 

menindaklanjuti dan lebih mempertegas kebijakan tersebut, Kemenristekdikti melalui
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana di sebutkan di Pasal 44 Ayat 5 telah
mewajibkan “Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak
membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk
menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat”. Masih dalam isi Permenristekdikti
tersebut yaitu di bagian Kedelapan mengenai  Standar Pengelolaan Penelitian khususnya pada
Pasal 51 Ayat 2 poin b salah satunya menerangkan bahwa “penilaian penelitian paling sedikit
menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah”. Sebagai dasar dari kebijakan dan
peraturan di atas maka DRPM melalui skema penelitian yang menekankan pada produktivitas
penelitian dan publikasi bereputasi internasional, percepatan penyelesaian penelitian tugas
akhir tingkat master dan doktor, serta penelitian lanjut setelah doktor. Upaya untuk
meningkatkan produktivitas penelitian dan konsekuensinya dengan publikasi karya ilmiah di
perguruan tinggi adalah pemberian bantuan pelaksanaan penelitian bagi mahasiswa
pascasarjana. Salah satu cara yang dipilih adalah pemberian dukungan pendanaan penelitian di
program pascasarjana meliputi Penelitian Tesis Magister (PTM), Penelitian Disertasi Doktor
(PDD), Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMSDU), dan
Penelitian Pasca Doktor (PPD).  
Seiring dengan makin kompleknya manajemen penelitian dan dalam rangka efisiensi
peningkatan kualitas pengelolaan penelitian di masa mendatang, maka keempat skema tersebut
diintegrasikan menjadi Penelitian Pascasarjana. Tema dalam skema Penelitian Pascasarjana
harus mengacu pada sepuluh bidang fokus sebagaimana pada Lampiran  2.  


Tujuan PTM sebagai berikut:
a. menghasilkan lulusan magister yang mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen  saintifik atau teknis secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;  
b. meningkatkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah baik di tingkat nasional maupun internasional; 
c. mempercepat penyelesaian studi magister sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi lulusan program magister; dan 
d. menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif di lingkungan perguruan tinggi, sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas. 


Luaran wajib PTM adalah satu artikel  yang dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi
untuk setiap mahasiswa, atau artikel pada prosiding seminar internasional terindeks bereputasi
untuk setiap mahasiswa, atau satu produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print,
purwarupa, sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI untuk
setiap mahasiswa. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai
Tabel 2.10. 


Persyaratan pengusul PTM sebagai berikut:
a. Ketua pengusul merupakan dosen tetap perguruan tinggi, bergelar doktor (S-3) yang sedang membimbing minimal dua mahasiswa magister; dan
b. anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing dan dua orang mahasiswa magister bimbingannya.

Kriteria PTM mengikuti ketentuan sebagai berikut: 
a. usulan penelitian merupakan bagian dari payung penelitian sebagai materi tesis minimal dua mahasiswa magister bimbingan pengusul; dan 
b. jangka waktu penelitian selama 1 tahun dengan besaran biaya maksimal Rp.60.000.000,-