Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 05 Oct 2018
Tahun : 2018

Kebijakan desentralisasi penelitian diharapkan mampu menciptakan keunggulan penelitian perguruan tinggi (PT) tidak hanya dalam hal melakukan penelitian-penelitian yang bersifat dasar atau terapan tetapi juga penelitian pengembangan yang bermuara pada hilirisasi hasil penelitian. Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) dirancang untuk memfasilitasi pengembangan hasil-hasil penelitian PT yang telah dilakukan (dasar/terapan) agar dapat diaplikasikan pada masyarakat pengguna. Usulan PPUPT harus mampu menguraikan keterkaitannya dengan Renstra penelitian perguruan tinggi. Penelitian ini harus
terarah dan dapat bersifat top-down atau bottom-up.  
PPUPT ditujukan untuk mencapai pengembangan lebih lanjut pada tahapan model/produk/purwarupa yang telah di ujicoba dalam lingkungan yang sebenarnya. Penelitian pengembangan adalah model penelitian yang lebih diarahkan untuk mengembangkan produk komersial. Mitra dapat berasal dari unit badan hukum yang dimiliki oleh perguruan tinggi pengusul. Dalam penelitian ini diperlukan keterlibatan mitra sebagai investor. Dalam proses pengukuran TKT, hasil penelitian pengembangan berada di level TKT 7 sampai 9.  
Skema penelitian pengembangan dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium. 


Tujuan PPUPT sebagai berikut:
a. menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang siap diterapkan yang dicirikan dengan TKT  7-9;
b. memperkuat peta jalan penelitian yang bersifat multidisiplin yang menghasilkan produk komersial;
c. membangun kemitraan Academic, Bussiness, Government, dan Community (ABGC); dan
d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri.

 


Luaran wajib PPUPT sebagai berikut:
a. tahun kesatu: 1. purwarupa laik industri  dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang berKI;   2. dokumen feasibility study;
b. tahun kedua hasil uji laik industri; dan
c. tahun ketiga business plan  
Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10.

 


Kriteria/Persyaratan PPUPT sebagai berikut:
a. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor;
b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal lima artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan memperlihatkan URL artikel dimaksud, atau minimal memiliki satu KI status granted;  
c. memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan; dan
d. anggota pengusul 2-3 orang.