Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Oct 2018
Tahun : 2018

Berkaitan dengan upaya pengembangan budaya ekonomi berbasis pengetahuan, perguruan
tinggi perlu diberi akses dalam wujud knowledge and technopark yang memanfaatkan

pengetahuan, pendidikan maupun hasil riset dosen. Dengan menyelenggarakan Program
Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK), perguruan tinggi berpeluang
memperoleh pendapatan dan membantu menciptakan wirausaha baru. Hasil riset perguruan
tinggi yang merupakan inovasi baru dan mempunyai nilai ekonomis serta mendapat
perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) seperti hak cipta atau paten, merupakan aset yang
sangat berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan PPUPIK.
Program PPUPIK diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi dalam membangun akses
yang menghasilkan produk jasa dan/atau teknologi hasil ciptaannya sendiri. Wujud PPUPIK di
perguruan tinggi dapat berupa unit usaha, sebagai contoh: pusat produksi, pusat konsultasi,
pusat desain, pusat pelatihan, pusat perbaikan dan perawatan, pusat penelitian dan
pengembangan, dan pusat perawatan kesehatan. PPUPIK dapat bermitra dengan Bank, BUMN,
Pemda, Investor dan dapat juga bermitra dengan kalangan industri lainnya. PPUPIK dapat
dikelola oleh kelompok dosen sesuai dengan kompetensinya di level laboratorium, perencana
percontohan, bengkel, jurusan/departemen, fakultas/sekolah, UPT, pusat riset dan
pengembangan atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi tersebut. Sekali
didirikan, PPUPIK diharapkan dapat semakin berkembang melalui pengembangan penguasaan
ilmu pengetahuan, riset, ketekunan berusaha dan kejelian menangkap peluang yang ada di
masyarakat baik internal maupun eksternal kampus.  Misi program PPUPIK adalah
menciptakan akses sosialisasi produk-produk intelektual dosen yang unggul dan inovatif di
lingkungan perguruan tinggi dalam kerangka pemenuhan kebutuhan masyarakat baik internal
maupun eksternal kampus.
 

 


Tujuan PPUPIK sebagai berikut:
a. mempercepat proses pengembangan budaya kewirausahaan di perguruan tinggi;
b. membantu menciptakan akses bagi terciptanya wirausaha baru;
c. menunjang otonomi kampus perguruan tinggi melalui perolehan pendapatan mandiri atau
bermitra;
d. memberikan kesempatan dan pengalaman kerja kepada mahasiswa;
e. mendorong berkembangnya budaya pemanfaatan hasil riset perguruan tinggi bagi
masyarakat; dan  
f. membina kerjasama dengan sektor swasta termasuk pihak industri dan sektor pemasaran.

 


Luaran wajib PPUPIK sebagai berikut:
a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal
nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam
prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri;
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan produktivitas PPUPIK yang merujuk pada Tabel 2.11.
Luaran tambahan PPUPIK dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas


Kriteria PPUPIK sebagai berikut:
a. unit usaha PPUPIK yang diusulkan diutamakan usaha yang sudah berjalan dan telah
mempunyai struktur organisasi yang jelas dikaitkan dengan struktur PT;
b. produk/jasa PPUPIK diutamakan memiliki keunggulan dan keunikan yang kompetitif dan
prospektif dan tidak bersaing dengan produk masyarakat;

c. diprioritaskan produk/jasa merupakan hasil penelitian tim pengusul;
d. adanya komitmen PT untuk melanjutkan PPUPIK setelah pendanaan dari DRPM sudah
berakhir;
e. jangka waktu kegiatan PPUPIK adalah tiga tahun;
f. usulan dana ke DRPM maksimum Rp200.000.000 per tahun. Dana dari perguruan tinggi
minimum Rp30.000.000 per tahun selama tiga tahun; dan
g. sumber dana lain dapat bersumber dari pemerintah daerah, lembaga pemerintah lainnya
atau lembaga swasta (CSR) dimungkinkan untuk dijadikan penyerta;