Skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 05 Oct 2018
Tahun : 2018

Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016, Penelitian Dasar dikategorikan pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, sehingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik  penting secara analitis dan eksperimental. Sejalan dengan Permenristek tersebut, skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) yang didasarkan pada bidang unggulan  yang termuat pada Rencana Strategis (Renstra) Penelitian Perguruan Tinggi mempunyai sasaran dihasilkannya teori, metode, atau kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian  terapan. Skema PDUPT ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium.Dalam proses pengukuran TKT, hasil PDUPT akan berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3.

 


  1. meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya, pada TKT 1-3; 
  2. meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar di perguruan tinggi; 
  3. meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnalilmiah internasional bereputasi; dan 
  4. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasamadengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri. 


Luaran wajib PDUPT pertahun dapat berupa: 
a. satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau 
b. satu buku hasil penelitian ber-ISBN; atau 
c. tiga artikel prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau
d. tiga book chapter yang terindeks pada database bereputasi atau ber-ISBN.    


Persyaratan pengusul PDUPT sebagai berikut:

  1. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya lektor;
  2. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindek bereputasi dan/atau di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atacorresponding author dibuktikan dengan memperlihatkan URL artikel dimaksud; dan 
  3. anggota pengusul 1-2 orang.