LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 05 Oct 2018 |
Tahun | : | 2018 |
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016, Penelitian Dasar dikategorikan pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, sehingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Sejalan dengan Permenristek tersebut, skema Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) yang didasarkan pada bidang unggulan yang termuat pada Rencana Strategis (Renstra) Penelitian Perguruan Tinggi mempunyai sasaran dihasilkannya teori, metode, atau kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema PDUPT ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium.Dalam proses pengukuran TKT, hasil PDUPT akan berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3.
Luaran wajib PDUPT pertahun dapat berupa:
a. satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau
b. satu buku hasil penelitian ber-ISBN; atau
c. tiga artikel prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau
d. tiga book chapter yang terindeks pada database bereputasi atau ber-ISBN.
Persyaratan pengusul PDUPT sebagai berikut:
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service