Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Oct 2018
Tahun : 2018

8.1 Pendahuluan 
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tinggi, setiap perguruan tinggi diwajibkan memiliki rencana strategis (Renstra) pengabdian
kepada masyarakat. Renstra dimaksud disusun dengan mempertimbangkan kekuatan sumber
daya yang dimiliki masing-masing perguruan tinggi. DRPM telah melaksanakan penilaian
kinerja pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi berdasarkan parameter mengacu
Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015. Hasil penilaian kinerja pengabdian kepada
masyarakat telah berhasil memetakan perguruan tinggi dalam klaster Unggul, Sangat Bagus,
Memuaskan, dan Kurang Memuaskan. Untuk mendukung percepatan tercapainya renstra
perguruan tinggi klaster Unggul dan Sangat Bagus, DRPM merancang sebuah skema
pengabdian masyarakat sebagai bentuk desentralisasi program pengabdian kepada masyarakat
yaitu Skema Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT).
Dengan demikian PPMUPT harus mengacu kepada Renstra Pengabdian kepada Masyarakat
yang sudah disusun oleh PT.  
Pengelolaan PPMUPT meliputi seleksi, pelaksanaan program, pengawasan, dan pelaporan
diserahkan kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga berkewajiban melakukan
penjaminan mutu setiap tahapan pengabdian kepada masyarakat. 


8.2 Tujuan Kegiatan
Tujuan PPMUPT sebagai berikut:
a. mempercepat target capaian renstra pengabdian kepada masyarakat PT;
b. mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi 
kebutuhan masyarakat; dan
c. memberikan solusi permasalahan masyarakat. 


8.3 Luaran Kegiatan
Luaran wajib program PPMUPT sebagai berikut: 
a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal 
nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam
prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri; 
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun; 
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan keberdayaan mitra yang merujuk pada Tabel 2.11. 
Luaran tambahan PPMUPT dapat berupa luaran lainnya di luar luaran di atas


8.4 Kriteria Kegiatan 
Kriteria kegiatan PPMUPT sebagai berikut:
a. kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan renstra pengabdian kepada masyarakat PT;
b. diprioritaskan kegiatan yang dilaksanakan merupakan diseminasi hasil penelitian dari tim 
pengusul; 
c. merupakan program multi tahun dengan lama  kegiatan ini tiga tahun;
d. memiliki mitra berupa satu wilayah desa/desa adat/kelurahan yang melibatkan dua 
kelompok masyarakat per tahun;
e. kelompok masyarakat mitra yang ditangani dapat berganti setiap tahunnya; 

f. usulan dana ke DRPM  maksimum Rp150.000.000 per tahun; dan
g. Jarak dari perguruan tinggi pengusul maksimum 200 km atau masih dalam wilayah satu 
propinsi.
8.5 Persyaratan Pengusul  
Persyaratan pengusul PPMUPT sebagai berikut:
a. Tim pengusul berasal dari PT dengan kinerja pengabdian kepada masyarakat pada klaster 
unggul, sangat bagus, dan memuaskan;
b. tim pengusul berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimal tiga orang anggota);
c. tim Pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan 
kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani; dan
d. tim pengusul wajib melibatkan minimal 4 orang mahasiswa/tahun.