Penelitian Penciptaan Dan Penyajian Seni (P3S-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 10 Feb 2019
Tahun : 2019

<p><strong>P</strong><strong>e</strong><strong>n</strong><strong>da</strong><strong>h</strong><strong>uluan</strong></p> <p>Skema Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni (PPPS) atau (P3S) diadopsi dari skema yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti pada tahun 2018. Skema ini dikeluarkan oleh UNS untuk mengakomodasi kreativitas &nbsp;peneliti pencipta dan penyaji seni di UNS. Riset penciptaan dan penyajian seni tidak dapat dengan mudah dilakukan dengan mengacu pada pedoman penelitian umum karena memiliki ciri khusus dalam hal luaran, tahapan maupun metode penelitiannya. Salah satu kekhususan tersebut adalah langkahnya yang lebih banyak menekankan pada sifat reflektif dan intuitif yang sangat bergantung pada kepekaan pencipta dan penyaji seni itu sendiri. Dengan kondisi ini&nbsp; &nbsp;tidak mudah untuk melakukan standarisasi dalam riset penciptaan.</p> <p>Hilirisasi bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni memiliki banyak keunggulan berupa peningkatan kehalusan budi pekerti, peneguhan karakter bangsa, dan untuk mengangkat nilai kompetitif bangsa Indonesia dalam percaturan diplomasi internasional.&nbsp;&nbsp;</p> <p>Bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dapat mencakup beberapa hal sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Penciptaan&nbsp; &nbsp;festival&nbsp; &nbsp;berbasis&nbsp; &nbsp;budaya &nbsp;untuk &nbsp;disajikan&nbsp; &nbsp;secara&nbsp;&nbsp; nasional&nbsp; &nbsp;atau internasional;</li> <li>Penciptaan paket seni untuk mengikuti festival atau lomba, festival seni internasional;</li> <li>Penciptaan film dokumenter yang bernilai sejarah;</li> <li>Penciptaan lagu-lagu nasional untuk mendukung karakter bangsa;</li> <li>Penciptaan musik dan alat musik tradisional dan nasional;</li> <li>Penciptaan &nbsp;musik &nbsp;dan &nbsp;alat &nbsp;musik &nbsp;tradisonal &nbsp;dan &nbsp;nasional &nbsp;untuk &nbsp;Konser &nbsp;Nasional &nbsp;dan internasional;</li> <li>Penciptaan artefak seni atau karya seni patung, lukisan dan kriya serta desain yang bernilai nasional dan internasional; dan</li> <li>Penciptaan seni gerak tarian tradisonal dan nasional untuk pergelaran nasional dan internasional.</li> <li>Pengembangan bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dapat &nbsp;disesuaikan &nbsp;dengan kekhususan yang dikembangkan di institusi pendidikan masing-masing.</li> </ol>


<p><strong>Tuju</strong><strong>a</strong><strong>n</strong></p> <p>Program Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni bertujuan untuk:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Memfasilitasi dukungan dana riset untuk melakukan penelitian yang bermuara pada penciptaan&nbsp; dan penyajian seni yang bernilai tinggi;</li> <li>Memfasilitasi &nbsp;pencipta, &nbsp;penyaji &nbsp;seni, &nbsp;dan &nbsp;tim &nbsp;pekerja &nbsp;seni &nbsp;untuk &nbsp;ikut &nbsp;serta &nbsp;dalam pementasan, pameran, dan penayangan seni berskala nasional maupun internasional yang secara langsung dapat mengangkat nama baik UNS dan bangsa Indonesia;</li> <li>Memfasilitasi &nbsp;transformasi &nbsp;hilirisasi &nbsp;seni &nbsp;yang &nbsp;dapat &nbsp;meningkatkan &nbsp;budi&nbsp; pekerti &nbsp;dan karakter&nbsp; &nbsp;bangsa&nbsp; &nbsp;serta&nbsp; &nbsp;dukungan&nbsp; &nbsp;pada&nbsp;&nbsp; pengembangan&nbsp; &nbsp;industri&nbsp; &nbsp;seni&nbsp; &nbsp;nasional&nbsp; &nbsp;dan internasional; dan</li> <li>Mendukung peneliti seni menjadi empu-empu pencipta dan penyaji seni Indonesia yang memiliki reputasi internasional.</li> </ol>


<p><strong>L</strong><strong>ua</strong><strong>r</strong><strong>a</strong><strong>n Penelitian</strong></p> <p>Program Penelitian penciptaan dan penyajian seni diwajibkan menghasilkan luaran sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Karya cipta seni yang dipentaskan, dipamerkan, atau ditayangkan;</li> <li>Buku dokumentasi yang memuat karya cipta seni dan pementasan, pameran, dan penayangannya.</li> </ol> <p>Selanjutnya penelitian ini dapat menghasilkan luaran tambahan berupa:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Pengajuan HKI</li> <li>Buku ajar; dan</li> <li>Publikasi di jurnal nasional terakreditasi dan internasional bereputasi.</li> </ol>


<p>Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Proposal diajukan oleh Riset Grup atau Pusat Studi;</li> <li>Tim pengusul maksimum berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimum tiga anggota) dengan ketua peneliti minimum telah menyelesaikan pendidikan S-2;</li> <li>Ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan relevan dengan topik yang diusulkan, serta pernah melakukan pagelaran, pameran, dan penayangan terkait karya seni yang diciptakan;</li> <li>Salah &nbsp;satu &nbsp;anggota &nbsp;peneliti &nbsp;dapat &nbsp;berasal &nbsp;dari&nbsp; seniman &nbsp;non-akademik &nbsp;yang &nbsp;memiliki reputasi tinggi seperti seniman senior, empu atau pujangga yang diakui reputasinya.</li> <li>Tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan. Susunan anggota peneliti setiap tahun dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki;</li> <li>Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota;</li> <li>Lama pelaksanaan penelitian penciptaan dan penyajian seni yaitu 1-2 tahun dengan dana maksimum sebesar Rp. 70.000.000;/judul/tahun;</li> <li>Usulan &nbsp;penelitian &nbsp;disimpan &nbsp;menjadi &nbsp;satu &nbsp;file &nbsp;dalam &nbsp;format &nbsp;pdf &nbsp;dengan &nbsp;ukuran maksimum 5 MB kemudian diunggah ke IRIS1103 dan dokumen cetak dikumpulkan di sub bagian program LPPM UNS.</li> </ol>