PENELITIAN PENCIPTAAN DAN PENYAJIAN SENI DAN DESAIN (P3SD-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 06 Feb 2020
Tahun : 2020

<p><strong>5.1. </strong><strong>P</strong><strong>e</strong><strong>n</strong><strong>da</strong><strong>h</strong><strong>uluan</strong></p> <p>Skema ini dikeluarkan oleh UNS untuk mengakomodasi kreativitas &nbsp;peneliti pencipta dan penyaji seni dan desain di UNS. Riset penciptaan dan penyajian seni dan desain tidak dapat dengan mudah dilakukan dengan mengacu pada pedoman penelitian umum karena memiliki ciri khusus dalam hal luaran, tahapan maupun metode penelitiannya. Salah satu kekhususan tersebut adalah langkahnya yang lebih banyak menekankan pada sifat reflektif dan intuitif yang sangat bergantung pada kepekaan pencipta dan penyaji seni dan desain itu sendiri. Dengan kondisi ini tidak mudah untuk melakukan standarisasi dalam riset penciptaan.</p> <p>Hilirisasi bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dan desain memiliki banyak keunggulan berupa peningkatan kehalusan budi pekerti, peneguhan karakter bangsa, dan untuk mengangkat nilai kompetitif bangsa Indonesia dalam percaturan diplomasi internasional.&nbsp;&nbsp; Bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dan desain dapat mencakup beberapa hal sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Penciptaan&nbsp; &nbsp;festival&nbsp; &nbsp;berbasis&nbsp; &nbsp;budaya &nbsp;untuk &nbsp;disajikan&nbsp; &nbsp;secara&nbsp;&nbsp; nasional&nbsp; &nbsp;atau internasional;</li> <li>Penciptaan paket seni untuk mengikuti festival atau lomba, festival seni internasional;</li> <li>Penciptaan film seni dan film dokumenter yang berbasis kearifan lokal</li> <li>Penciptaan lagu-lagu nasional untuk mendukung karakter bangsa;</li> <li>Penciptaan musik dan alat musik tradisional dan nasional;</li> <li>Penciptaan &nbsp;musik &nbsp;dan &nbsp;alat &nbsp;musik &nbsp;tradisonal &nbsp;dan &nbsp;nasional &nbsp;untuk &nbsp;Konser &nbsp;Nasional &nbsp;dan internasional;</li> <li>Penciptaan karya seni rupa (seni lukis, seni patung, seni grafis murni, seni keramik, seni intermedia); kriya (tekstil, kayu, kulit, logam); serta desain (desain komunikasi visual, desain interior, desain produk, desain fashion, digital media) yang bereputasi nasional dan internasional;</li> <li>Penciptaan seni gerak tarian tradisonal dan nasional untuk pergelaran nasional dan internasional.</li> <li>Pengembangan bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dan desain dapat &nbsp;disesuaikan &nbsp;dengan kekhususan yang dikembangkan di institusi pendidikan masing-masing.</li> </ol>


<p><strong>5.2. </strong><strong>Tuju</strong><strong>a</strong><strong>n</strong></p> <p>Program Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni dan desain bertujuan untuk:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Memfasilitasi dukungan dana riset untuk melakukan penelitian yang bermuara pada penciptaan&nbsp; dan penyajian seni dan desain yang bernilai tinggi;</li> <li>Memfasilitasi &nbsp;pencipta, &nbsp;penyaji &nbsp;seni, &nbsp;tim &nbsp;pekerja &nbsp;seni, dan desainer &nbsp;untuk &nbsp;ikut &nbsp;serta &nbsp;dalam pementasan, pameran, dan penayangan seni dan desain berskala nasional maupun internasional yang secara langsung dapat mengangkat nama baik UNS dan bangsa Indonesia;</li> <li>Memfasilitasi &nbsp;transformasi &nbsp;hilirisasi &nbsp;seni &nbsp;yang &nbsp;dapat &nbsp;meningkatkan &nbsp;budi&nbsp; pekerti &nbsp;dan karakter&nbsp; &nbsp;bangsa&nbsp; &nbsp;serta&nbsp; &nbsp;dukungan&nbsp; &nbsp;pada&nbsp;&nbsp; pengembangan&nbsp; &nbsp;industri&nbsp; &nbsp;seni&nbsp; &nbsp;nasional&nbsp; &nbsp;dan internasional; dan</li> <li>Mendukung peneliti seni dan desain menjadi pakar, pencipta dan penyaji seni dan desain Indonesia yang memiliki reputasi internasional.</li> </ol>


<p><strong>5.3. </strong><strong>L</strong><strong>ua</strong><strong>r</strong><strong>a</strong><strong>n Penelitian</strong></p> <p>Program Penelitian penciptaan dan penyajian seni diwajibkan menghasilkan luaran sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Karya cipta seni dan desain yang dipamerkan, ditayangkan, atau dipentaskan;</li> <li>Buku dokumentasi yang memuat karya cipta seni dan desain dan pameran, penayangan, dan pementasannya,</li> </ol> <p>Selanjutnya penelitian ini dapat menghasilkan luaran tambahan berupa:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Pengajuan HKI</li> <li>Buku ajar berikut silabus Mata Kuliah yang terintegrasi dengan penelitian yang dilaksanakan; dan</li> <li>Publikasi di jurnal nasional terakreditasi dan internasional bereputasi.</li> </ol>


<p><strong>5.4. </strong><strong>Kriter</strong><strong>i</strong><strong>a dan Pengusulan</strong></p> <p>Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Penciptaan dan Penyajian Seni dan desain adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Proposal diajukan oleh Riset Grup atau Pusat Studi;</li> <li>Tim pengusul maksimum berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimum tiga anggota) dengan ketua peneliti minimum telah menyelesaikan pendidikan S-2;</li> <li>Ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan relevan dengan topik yang diusulkan, serta pernah melakukan pagelaran, pameran, dan penayangan terkait karya seni dan desain yang diciptakan;</li> <li>Salah &nbsp;satu &nbsp;anggota &nbsp;peneliti &nbsp;dapat &nbsp;berasal &nbsp;dari&nbsp; seniman &nbsp;atau desainer non-akademik &nbsp;yang &nbsp;memiliki reputasi tinggi seperti seniman atau desainer senior, empu atau pujangga yang diakui reputasinya.</li> <li>Tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan. Susunan anggota peneliti setiap tahun dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki;</li> <li>Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota;</li> <li>Lama pelaksanaan penelitian penciptaan dan penyajian seni yaitu 1-2 tahun dengan dana maksimum sebesar Rp. 75.000.000,-/tahun;</li> <li>Usulan &nbsp;penelitian &nbsp;disimpan &nbsp;menjadi &nbsp;satu &nbsp;file &nbsp;dalam &nbsp;format &nbsp;pdf &nbsp;dengan &nbsp;ukuran maksimum 5 MB kemudian diunggah ke IRIS1103 dan dokumen cetak dikumpulkan di sub bagian program LPPM UNS.</li> </ol>