Penelitian Terapan (PT)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 19 May 2021
Tahun : 2021

<p style="margin-left:6.0pt;"><strong>Pendahuluan</strong><br /> Penelitian Terapan merupakan penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan solusi dari suatu masalah yang ada di masyarakat, industri, pemerintahan sebagai kelanjutan dari riset dasar. Penelitian Terapan adalah model penelitian yang lebih diarahkan untuk menciptakan inovasi dan pengembangan ipteks. Penelitian ini berorientasi produk ipteks yang telah tervalidasi di lingkungan laboratorium/lapangan atau lingkungan yang relevan.</p> <p style="margin-left:6.0pt;">Dalam proses pengukuran TKT, hasil Penelitian Terapan akan berada di tingkat 4 sampai dengan tingkat 6. Skema Penelitian Terapan ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium.</p> <p style="margin-left:6.0pt;">&nbsp;</p>


<p style="margin-left:6.0pt;"><strong>Tujuan Penelitian Terapan sebagai berikut:</strong><br /> a. meningkatkan kemampuan peneliti di lingkungan perguruan tinggi untuk menghasilkan produk&nbsp; ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;<br /> b. memperkuat peta jalan penelitian yang bersifat multidisiplin;<br /> c. membangun kolaborasi antara perguruan tinggi dan mitra pengguna hasil penelitian;<br /> d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan&nbsp; institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri; dan<br /> e. mendapatkan kepemilikan KI produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.</p> <p style="margin-left:6.0pt;">&nbsp;</p>


<p><strong>Luaran Penelitian</strong><br /> Luaran wajib Penelitian Terapan dapat berupa Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, atau naskah kebijakan dengan kriteria masing-masing tahapan luaran. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan.</p>


<p style="margin-left:6.0pt;"><br /> <strong>Kriteria Penelitian Terapan mengikuti pedoman berikut:</strong><br /> a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2-3 tahun dan luaran akan dievaluasi setiap&nbsp; tahun; dan<br /> b. pembiayaan penelitian mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu SBK&nbsp; Penelitian Terapan.&nbsp;</p>