Penelitian Pengembangan (PP) - Lanjutan

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 27 May 2021
Tahun : 2021

Penelitian Pengembangan ditujukan untuk mencapai pengembangan lebih lanjut pada tahapan model/produk/purwarupa yang telah di uji coba dalam lingkungan yang sebenarnya. Penelitian pengembangan adalah model penelitian yang lebih diarahkan untuk mengembangkan produk komersial. Dalam penelitian ini diperlukan keterlibatan mitra sebagai investor. Dalam proses pengukuran TKT, hasil penelitian pengembangan berada di level TKT 7 sampai 9.

Sesuai dengan RPJMN dan isu aktual, Kemenristekdikti menetapkan sepuluh Bidang Fokus Riset yang telah tertuang dalam Lampiran 2 yang meliputi: (1) Pangan-Pertanian, (2) Energi- Energi Baru dan Terbarukan, (3) Kesehatan-Obat, (4) Transportasi, (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi, (6) Pertahanan dan Keamanan, (7) Material Maju, (8) Kemaritiman, (9) Kebencanaan, dan (10) Sosial Humaniora-Seni Budaya-Pendidikan. Substansi Penelitian Pengembangan harus mengacu pada sepuluh Bidang Fokus Riset dimaksud yang selanjutnya diturunkan ke tema, topik, dan judul penelitian.


Tujuan Penelitian Pengembangan sebagai berikut:

  1. menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang siap diterapkan yang dicirikan dengan TKT 7-9;
  2. merealisasikan peta jalan teknologi atau hasil riset yang bersifat multidisiplin yang menghasilkan produk komersial;
  3. membangun kemitraan Academic, Bussiness, Government, and Community (ABGC); dan
  4. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri.


Luaran wajib Penelitian Pengembangan dapat berupa produk industri atau produk kebijakan.


Persyaratan pengusul Penelitian Pengembangan sebagai berikut:

  1. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal Lektor;
  2. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal lima artikel di database terindeks bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud;
  3. ketua pengusul harus memiliki paten terdaftar atau granted terkait substansi usulan penelitian;
  4. khusus untuk bidang seni, ketua pengusul harus memiliki hak cipta;
  5. hak cipta yang dimaksud poin d tidak termasuk hak cipta buku, artikel, laporan, skripsi, tesis, desertasi, panduan, dan dokumen sejenisnya;
  6. memiliki mitra investor yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang berisikan komitmen penyertaan dana oleh mitra dalam bentuk in cash minimal sebesar 10% dari dana yang diajukan; dan
  7. anggota pengusul 2-3 orang.