Penelitian Disertasi Doktor (PDD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 19 May 2021
Tahun : 2021

<p><strong>Pendahuluan</strong></p> <p>Penelitian Pascasarjana adalah penelitian yang berbasiskan institusi dan dapat diikuti oleh dosen guna meningkatkan kualitas penelitian, supervisi (promotor dan co-promotor tingkat master dan atau doktor), serta untuk peningkatan aspek kompetensi dan kualitas keilmuan lulusan serta tenaga pengajar di institusi Pascasarjana. Salah satu indikator meningkatnya kompetensi lulusan dan tenaga pengajar di institusi pascasarjana adalah kemampuan untuk dapat menulis dan mempublikasikan hasil penelitiannya melalui artikel di jurnal internasional bereputasi.</p> <p>Sebagaimana diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi 152/E/T/2012 tentang pemberlakuan kewajiban publikasi bagi lulusan sampai dengan tingkat doktoral adalah langkah&nbsp;strategis meningkatkan kualitas lulusan. Hal tersebut dipertegas dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana di sebutkan di Pasal 44 Ayat (5) yang telah mewajibkan &ldquo;Hasil penelitian yang tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan/atau tidak membahayakan kepentingan umum atau nasional wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan/atau cara lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan hasil penelitian kepada masyarakat&rdquo;.</p> <p>Masih dalam isi peraturan menteri tersebut yaitu di bagian Kedelapan mengenai Standar&nbsp; Pengelolaan Penelitian khususnya pada Pasal 51 Ayat (2) poin b salah satunya menerangkan bahwa &ldquo;penilaian penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah&rdquo;. Sebagai dasar dari kebijakan dan peraturan di atas maka DRPM melalui skema penelitian yang menekankan pada produktivitas penelitian dan publikasi bereputasi internasional, percepatan penyelesaian<br /> penelitian tugas akhir tingkat master dan doktor, serta penelitian lanjut setelah doktor. Upaya untuk meningkatkan produktivitas penelitian dan konsekuensinya dengan publikasi karya ilmiah di perguruan tinggi adalah pemberian bantuan pelaksanaan penelitian bagi mahasiswa pascasarjana.<br /> Salah satu cara yang dipilih adalah pemberian dukungan pendanaan penelitian di program pascasarjana meliputi Penelitian Tesis Magister (PTM), Penelitian Disertasi Doktor (PDD), Penelitian Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMSDU), dan Penelitian Pasca Doktor (PPD).&nbsp;<br /> Seiring dengan makin kompleknya manajemen penelitian dan dalam rangka efisiensi peningkatan kualitas pengelolaan penelitian di masa mendatang, maka keempat skema tersebut diintegrasikan menjadi Penelitian Pascasarjana. Tema dalam skema Penelitian Pascasarjana harus mengacu pada sepuluh bidang fokus . Penelitian Pascasarjana berada pada Penelitian Dasar dengan target TKT 1-3.&nbsp;</p>


<p><strong>Tujuan PDD sebagai berikut:</strong></p> <ol> <li>menghasilkan lulusan doktor yang mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/&nbsp; gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif, atau menghasilkan lulusan doktor terapan yang mampu menemukan, menciptakan, dan memberikan kontribusi baru pada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan karya desain, prototipe, atau inovasi teknologi bernilai tambah atau dapat digunakan untuk penyelesaian masalah berdasarkan pemikiran logis, kritis, kreatif, dan arif;</li> <li>meningkatkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah di tingkat internasional;</li> <li>mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan kompetensi&nbsp; lulusan program doktor; dan</li> <li>menciptakan iklim akademik institusi pascasarjana yang lebih dinamis dan kondusif di lingkungan&nbsp; perguruan tinggi, sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas.</li> </ol> <p>&nbsp;</p>


<p><strong>Luaran Penelitian</strong></p> <p>Luaran wajib PDD per tahun berupa publikasi satu artikel ilmiah per tahun sebagai penulis pertamamahasiswa yang dibimbing dan ketua peneliti sebagai corresponding author dalam jurnal internasional bereputasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan</p>


<p style="margin-left:6.0pt;"><strong>Kriteria PDD mengikuti ketentuan sebagai berikut:</strong><br /> a. usulan penelitian merupakan bagian dari payung penelitian sebagai materi disertasi minimal satu&nbsp; mahasiswa doktor bimbingan pengusul; dan<br /> b. jangka waktu penelitian 1-2 tahun dengan besaran biaya maksimal Rp60.000.000 per tahun untuk&nbsp; membiayai penelitian disertasi mahasiswa bimbingannya.<br /> &nbsp;</p> <p>&nbsp;</p>