Penelitian Pasca Doktor (PPD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 19 May 2021
Tahun : 2021

<p>Penelitian Pascasarjana (Penelitian Tesis Magister, Penelitian Disertasi Doktor dan Penelitian Pasca Doktor) adalah penelitian yang berbasiskan institusi dan dapat diikuti oleh dosen guna meningkatkan kualitas penelitian, supervisi (promotor dan co-promotor tingkat master dan atau doktor), serta untuk peningkatan aspek kompetensi dan kualitas keilmuan lulusan serta tenaga pengajar di institusi Pascasarjana. Salah satu indikator meningkatnya kompetensi lulusan dan tenaga pengajar di institusi pascasarjana adalah kemampuan untuk dapat menulis dan mempublikasikan hasil penelitiannya melalui artikel di jurnal internasional bereputasi.</p>


<p>Tujuan PPD sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>memfasilitasi dosen senior untuk meningkatkan kapasitas penelitian di institusinya dengan memberikan kesempatan merekrut doktor muda untuk melaksanakan penelitian dan menghasilkan publikasi di perguruan tinggi pengusul;</li> <li>menumbuhkan kapasitas pascasarjana sebagai pusat penelitian penghasil inovasi teknologi sejalan dengan kemajuan iptek<em>;</em></li> <li>memfasilitasi terbentuknya kerja sama riset dan publikasi antara doktor muda dengan dosen senior yang mempunyai rekam jejak sangat baik; dan</li> <li>terbentuknya suasana akademik institusi pascasarjana sehingga dapat meningkatkan jumlah dan mutu publikasi ilmiah di tingkat internasional;</li> </ol>


<p>Luaran wajib PPD per tahun berupa publikasi satu artikel ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi dan satu artikel pada prosiding seminar internasional bereputasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sesuai Tabel 2.10. Buku Panduan P2M Edisi XII revisi.</p>


<p style="margin-left:6.0pt;">Kriteria PPD mengikuti ketentuan sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>penelitian diusulkan oleh dosen senior bersama-sama dengan peneliti pasca doktor;</li> <li>penelitian pasca doktor berupa penelitian dasar (TKT 1-3); dan</li> <li>jangka waktu penelitian 2 tahun.</li> </ol> <p style="margin-left:6.0pt;">Syarat pengusul PPD mengikuti ketentuan sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>ketua pengusul adalah dosen senior berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal Lektor Kepala yang memiliki h-index &ge; 3 untuk bidang sains dan teknologi dan h- index &ge; 2 untuk bidang sosial;</li> <li>peneliti pasca doktor harus sudah memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi dan lulus paling lama 3 tahun pada saat pengusulan;</li> <li>peneliti pasca doktor mendapatkan izin dari pimpinan institusi tempat bekerja yang dibuktikan surat keterangan mendapatkan izin untuk melaksanakan penelitian pasca doktor; dan</li> <li>peneliti pengusul tidak boleh dari institusi yang sama dengan peneliti pasca doktor; dan</li> <li>topik penelitian yang diusulkan harus terkait dengan bidang ilmu peneliti pasca doktor dan kepakaran peneliti pengusul.</li> </ol>