LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 19 May 2021 |
Tahun | : | 2021 |
Produk unggulan daerah merupakan produk berupa jasa dan barang dengan keunikan/ciri khas di tingkat desa/setingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, yang dihasilkan oleh koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Para pelaku usaha berupaya memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi budaya lokal, untuk mengembangkan produknya agar mudah dikenal, mudah didapat, dan berdaya saing yang tinggi. Potensi produk unggulan yang terdapat di berbagai wilayah Indonesia, memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut dengan bantuan dosen di perguruan tinggi, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan selama tiga tahun dalam Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD). Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dan substansi dari skema PPPE (Program Pengembangan Produk Ekspor), dan Hi-Link yang terdapat pada panduan edisi sebelumnya maka DRPM mengambil kebijakan untuk melebur kedua skema tersebut menjadi satu dengan skema PPPUD.
Tujuan PPPUD sebagai berikut:
Luaran wajib PPPUD sebagai berikut:
Luaran tambahan PPPUD dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.
Persyaratan pengusul PPPUD sebagai berikut:
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service