PENELITIAN FUNDAMENTAL (PF-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 31 Jan 2021
Tahun : 2021

<p>1.1. Pendahuluan<br /> Kegiatan Penelitian Fundamental diarahkan untuk mendorong dosen melakukan<br /> penelitian dasar dalam rangka memperoleh modal ilmiah yang mungkin tidak berdampak<br /> secara ekonomi dalam jangka pendek. Hal ini merupakan perbedaan paling penting<br /> dibandingkan dengan penelitian terapan.<br /> Penelitian Fundamental dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan<br /> (invensi) untuk mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang<br /> mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka<br /> mendukung penelitian terapan, termasuk pencarian metode atau teori baru.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>1.2. Tujuan<br /> a. Mendorong dosen melakukan penelitian dasar yang bersifat temuan sehingga<br /> memperoleh invensi, baik metode atau teori baru yang belum pernah ada sebelumnya;<br /> b. Memperoleh modal ilmiah yang dapat mendukung perkembangan penelitian terapan; dan&nbsp;<br /> c. Meningkatkan kuantitas dan mutu publikasi ilmiah dosen.<br /> d. Integrasi hasil penelitian dengan pembelajaran mata kuliah.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>1.3. Luaran Penelitian<br /> Luaran wajib PF-UNS adalah&nbsp;<br /> a. Publikasi hasil penelitian dalam Jurnal minimal terakreditasi Sinta 2; sebanyak1 artikel per<br /> tahun.<br /> Tahun pertama : publikasi ke-1 minimal berstatus draft pada akhir pelaksanaan tahun<br /> pertama.&nbsp;<br /> Tahun kedua : publikasi ke-1 sudah terbit (published) dan publikasi ke-2 berstatus minimal<br /> draf pada akhir pelaksanaan tahun kedua.<br /> b. Buku berbasis riset ber-ISBN dengan penerbit anggota IKAPI, minimal sudah dikirimkan<br /> ke penerbit pada akhir pelaksanaan penelitian.</p> <p>Luaran tambahan PF-UNS adalah :<br /> a. Prosiding seminar internasional yang terindeks Scopus<br /> b. HKI</p> <p>&nbsp;</p>


<p>1.4. Ketentuan Skema PF-UNS&nbsp;<br /> Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Fundamental (PF-UNS) yakni&nbsp;sebagai berikut.<br /> a. Tim pengusul berjumlah 3-4 orang termasuk ketua dan harus melibatkan mahasiswa UNS.<br /> b. Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor kecuali dari Sekolah Vokasi.<br /> c. Durasi penelitian 1-2 tahun dengan pembiayaan maksimal Rp 50.000.000;-/tahun.</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p>