PENELITIAN UNGGULAN TERAPAN (PUT-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 31 Jan 2021
Tahun : 2021

<p>2.1. Pendahuluan<br /> Sejalan dengan kebijakan Direktorat Jendral Riset dan Pengabdian kepada<br /> Masyarakat untuk memperkuat penelitian pada bidang-bidang unggulan sebagaimana telah<br /> ditetapkan dalam RIP UNS yang isinya sesuai dengan Prioritas Riset Nasional (PRN), maka<br /> skema riset PU-UNS ditargetkan untuk memperkuat kinerja penelitian dan pengabdian pada<br /> kesebelas bidang-bidang penelitian yang telah ditetapkan. Sasaran akhir dari penelitian ini<br /> adalah dihasilkannya inovasi teknologi pada bidang-bidang unggulan (frontier) dan rekayasa<br /> sosial guna meningkatkan pembangunan berkelanjutan pada tingkat lokal maupun nasional.<br /> Skema Hibah PU-UNS juga dapat mendukung perkembangan pusat-pusat unggulan<br /> UNS baik yang berada di LPPM UNS maupun yang berada di tingkat fakultas. Pusat-pusat<br /> unggulan tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi pusat inovasi UNS. Skema hibah<br /> ini juga bisa menjadi inisiator pengembangan Grup Riset menjadi pusat unggulan universitas.&nbsp;<br /> Usulan penelitian ini harus dilengkapi dengan peta jalan riset berkesinambungan.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>2.2. Tujuan<br /> a. Mendorong percepatan capaian rencana strategis Universitas Sebelas Maret.<br /> b. Menjawab tantangan kontribusi peneliti pada kebutuhan iptek-sosbud negara dan<br /> perwujudan riset sebagai economic driven dari bangsa.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>2.3. Luaran Penelitian<br /> Luaran wajib PUT-UNS adalah&nbsp;<br /> a. Publikasi hasil penelitian pada jurnal internasional terindeks Scopus sebanyak 2 publikasi<br /> (1 publikasi per tahun);<br /> Tahun pertama : publikasi ke-1 minimal berstatus draft pada akhir pelaksanaan tahun<br /> pertama.&nbsp;<br /> Tahun kedua : publikasi ke-1 sudah terbit (published) dan publikasi ke-2 berstatus minimal<br /> draf pada akhir pelaksanaan tahun kedua.<br /> b. Produk riset berupa :<br /> 1) Prototipe, atau&nbsp;<br /> 2) Model kebijakan yang sudah direkomendasikan kepada pemangku kepentingan,<br /> atau&nbsp;<br /> 3) Draft regulasi yang sudah dibahas dan disampaikan kepada stake holder atau<br /> pemangku kepentingan atau&nbsp;<br /> 4) Paten/paten sederhana terdaftar pada tahun kedua pelaksanaan penelitian.</p> <p>Luaran tambahan PUT-UNS adalah :<br /> a. Prosiding seminar internasional yang terindeks Scopus<br /> b. Buku berbasis riset yang sudah dikirimkan ke penerbit pada akhir masa pelaksanaan<br /> riset.<br /> c. Hak Cipta / Desain Industri / Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.</p>


<p>2.4. Ketentuan Skema PUT-UNS<br /> Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Unggulan (PU-UNS) yakni sebagai<br /> berikut.<br /> a. Tim pengusul maksimal berjumlah 3-4 orang termasuk ketua dan harus melibatkan<br /> mahasiswa UNS.<br /> b. Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor kecuali dari Sekolah Vokasi.<br /> c. Penelitian bersifat multi tahun dengan durasi waktu 2 tahun dengan pembiayaan<br /> maksimal Rp 100.000.000;-/tahun.</p> <p>&nbsp;</p>