PENELITIAN KOLABORASI INTERNASIONAL (KI-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 31 Jan 2021
Tahun : 2021

<p>3.1. Pendahuluan<br /> Publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi (jurnal terindeks Scopus) merupakan<br /> sarana diseminasi hasil riset dan pemikiran yang secara agregat merupakan salah satu<br /> ukuran kapasitas inovasi dan penelitian serta competitiveness dari suatu negara. Dosen atau<br /> peneliti dari Indonesia, apabila bisa mempublikasikan artikelnya di jurnal internasional<br /> bereputasi, akan mendapatkan recognition dari internasional scholars sehingga juga bisa<br /> menjadi sarana kerjasama dengan Universitas di luar negeri. Hal ini tentunya mendukung visi<br /> Universitas Sebelas Maret untuk menjadi World Class University, dengan banyaknya<br /> penelitian yang dilakukan dengan professor dari luar negeri.<br /> UNS telah memiliki MoU dengan perguruan tinggi bereputasi di luar negeri. Namun<br /> realisasi tindak lanjut MoU tersebut utamanya dalam hal riset masih sangat sedikit. Pada<br /> umumnya kerjasama dengan pihak luar negeri dalam bidang penelitian masih bersifat<br /> individual sehingga kesetaraan kerjasama tersebut tidaklah seimbang, yang berimplikasi hak<br /> kepemilikan atas data hasil penelitian sebagian besar dimiliki oleh mitra dari luar negeri.<br /> Keterbatasan dana pendamping dari pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi para dosen<br /> untuk melakukan penelitian kerjasama dengan pihak luar negeri merupakan salah satu faktor<br /> utama sulitnya menjalin kerjasama internasional yang setara. Oleh karena itu skim penelitian<br /> yang mendukung kerjasama antara peneliti-peneliti UNS dengan para peneliti di luar negeri<br /> diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam rangka meningkatkan kualitas hasil<br /> penelitian dan peningkatan publikasi pada jurnal-jurnal ilmiah internasional bereputasi.&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p>


<p>3.2. Tujuan<br /> Tujuan dari program Penelitian Kolaborasi Internasional adalah:<br /> a. Percepatan peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah UNS di jurnal ilmiah<br /> internasional bereputasi.<br /> b. Memperluas dan memperkuat jejaring (network) para dosen UNS dengan para peneliti di<br /> luar negeri dengan kerjasama yang bersifat setara dan berkelanjutan.&nbsp;<br /> c. Kerjasama tersebut juga diharapkan meningkatkan pengakuan internasional (International<br /> Recognition) UNS.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>3.3. Luaran Penelitian<br /> Luaran wajib hibah penelitian ini adalah:<br /> a Publikasi ilmiah dalam jurnal internasional terindeks Scopus minimal berkualifikasi<br /> Q2 (berdasarkan kategorisasi www.scimagojr.com tahun 2019) minimal satu buah per<br /> tahun.&nbsp;<br /> Tahun pertama : publikasi ke-1 minimal berstatus draft pada akhir pelaksanaan tahun<br /> pertama.&nbsp;<br /> Tahun kedua : publikasi ke-1 sudah terbit (published) dan publikasi ke-2 berstatus minimal&nbsp;draf pada akhir pelaksanaan tahun kedua.<br /> b Mendatangkan visiting scholar (inbound) mitra ke UNS minimal sekali per periode penelitian.<br /> c Menjadi visiting scholar (outbound) ke perguruan tinggi mitra minimal sekali per periode&nbsp;penelitian.<br /> Kegiatan inbound atau outbound dapat berupa: (1) memberikan kuliah tamu, atau (2)&nbsp;mempresentasikan kemajuan penelitian (working paper), atau (3) menjadi keynote<br /> speaker atau invited speaker di forum ilmiah internasional (conference) yang berafiliasi&nbsp;dengan perguruan tinggi peneliti/mitra.<br /> d Mempresentasikan hasil penelitian di forum ilmiah internasional minimal sekali per tahun.</p> <p>Luaran tambahan penelitian ini adalah:<br /> a. Prosiding seminar terindeks Scopus.<br /> b. HKI, buku berbasis riset, teknologi tepat guna dan lainnya.<br /> &nbsp;</p>


<p>3.4. Ketentuan Skema KI-UNS<br /> Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Kolaborasi Internasional adalah:<br /> a. Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor kecuali dari Sekolah Vokasi, yang telah memiliki&nbsp;sekurang-kurangnya 1 artikel yang terpublikasi di jurnal internasional terindeks<br /> Scopus sebagai penulis utama (first author / corresponding author) dalam 3 tahun&nbsp;terakhir.&nbsp;<br /> b. Mitra adalah dosen di Universitas di luar negeri yang memiliki gelar akademik minimal&nbsp;Associate Professor, memiliki H-index Scopus minimal 5, dan memiliki publikasi di<br /> jurnal internasional terindeks Scopus di Q2 atau Q1 dalam 3 tahun terakhir.<br /> c. Kolaborasi dengan peneliti dari perguruan tinggi yang termasuk peringkat 100 besar dunia&nbsp;(QS100 by subject) akan diprioritaskan (https://www.topuniversities.com/subjectrankings/2020).</p> <p>d. Pengusul dari UNS berjumlah 2-4 orang termasuk ketua.</p> <p>e. Anggota peneliti bisa berasal dari Grup Riset yang sama atau dari Grup Riset yang&nbsp;berbeda.<br /> f. Proposal penelitian harus ditulis dalam bahasa Inggris.<br /> g. Ketua peneliti memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik.<br /> h. Ketua peneliti memiliki rekam jejak penelitian yang memadai yang ditunjukkan dalam CV&nbsp;yang dilampirkan.<br /> i. Pengusul adalah dosen UNS yang memiliki Letter of agreement for research&nbsp;collaboration dari peneliti dari institusi mitra di luar negeri.</p> <p>Adanya MoU secara&nbsp;institusional bisa menjadi nilai tambah dari usulan.<br /> j. Jangka waktu penelitian adalah 2 tahun dengan peta jalan yang jelas.<br /> k. Mematuhi aspek legal yang terkait dengan material yang akan dibawa ke luar negeri&nbsp;(material transfer agreement).<br /> l. Ada pembagian pekerjaan yang jelas dengan mitra peneliti.<br /> m. Mendatangkan mitra ke Indonesia dalam rangka pelaksanaan kegiatan harus mematuhi&nbsp;ketentuan PP No. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan<br /> Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan&nbsp;Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing dan UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem<br /> Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi&nbsp;serta Buku Prosedur izin penelitian bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan<br /> pengembangan (litbang) asing, badan usaha asing, dan orang asing dalam melakukan&nbsp;kegiatan litbang di Indonesia, yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti tahun 2016 dan<br /> dapat diakses pada laman berikut:&nbsp;&nbsp;http://risbang.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2018/01/08-Buku-Prosedur-FRP-2016.pdf&nbsp;<br /> n. Jumlah dana kegiatan yang dialokasikan pada program ini adalah maksimum Rp.&nbsp;150.000.000,- per tahun. Kontribusi mitra kerjasama dalam bentuk in-cash lebih<br /> diutamakan walaupun mitra kerjasama dapat juga memberikan kontribusi secara in-kind.&nbsp;Kontibusi mitra tersebut, baik in-kind ataupun in-cash, secara eksplisit dinyatakan dalam&nbsp;letter of agreement.&nbsp;<br /> o. Mekanisme dan tata cara pendanaan diatur dalam Surat Perjanjian Pelaksanaan Hibah&nbsp;Penelitian.&nbsp;<br /> &nbsp;</p>