PENELITIAN PENGEMBANGAN HASIL RISET DAN INOVASI (PHRI-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 31 Jan 2021
Tahun : 2021

<p>4.1. Pendahuluan<br /> Salah satu isu yang menjadi tantangan di dunia pendidikan tinggi adalah bagaimana<br /> menciptakan pusat riset unggulan (centre of excellent) dimana perkembangan kapasitas<br /> inovasi sejalan dengan kemajuan state of the art penelitian. Kemudian, untuk mengurangi<br /> tingkat kegagalan pemanfaatan produk hasil inovasi ditahap komersialisasi, arah<br /> pengembangan produk tidak cukup hanya berbasiskan teknologi saja (technology driven)<br /> namun juga harus berorientasi pasar (market driven). Mengacu kepada permenristek DIKTI<br /> no 29 tahun 2019 tentang pengukuran dan tingkat kesiapan teknologi, produk hasil penelitian<br /> perlu dihilirisasi untuk mengangkat produk unggulan daerah dimana suatu perguruan tinggi<br /> tersebut berada. Untuk itu penelitian-penelitian dengan tingkat kesiapan teknologi yang<br /> memadai perlu difasilitasi untuk meningkatkan kesiapan inovasinya.&nbsp;<br /> Program ini merupakan instrumen kebijakan dalam bentuk skema pendanaan untuk<br /> memfasilitasi grup riset atau pusat studi/penelitian dalam melakukan inkubasi produk hasil<br /> riset yang sudah dihasilkan pada tahun-tahun sebelumnya, serta pembentukan start up<br /> company (perusahaan pemula) berbasis teknologi. Dalam hal ini grup riset atau pusat<br /> studi/penelitian harus bermitra dengan lembaga atau unit yang dapat berperan sebagai<br /> inkubator bisnis di UNS yaitu Badan Pengelola Usaha (BPU), atau inkubator bisnis skala<br /> lokal atau nasional yang sudah memiliki keabsahan hukum. Selain itu grup riset atau pusat<br /> studi yang mengajukan hibah ini harus memiliki mitra industri yang menandatangani<br /> komitmen kerjasama untuk spin off&nbsp; hasil riset yang ditargetkan. Penelitian Pengembangan<br /> Hasil Riset dan Inovasi bersifat monotahun (masa pembiayaan satu tahun) dengan besar<br /> anggaran sebanyak Rp. 100.000.000,-.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>4.2. Tujuan<br /> Program ini bertujuan sebagai berikut:<br /> a. Mendorong hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat berupa produk&nbsp;teknologi, seni dan budaya dicirikan dengan TKT 7-9.<br /> b. Mendorong komersialisasi hasil penelitian dan pengembangan (litbang) dari peneliti dan&nbsp;pengabdi UNS.<br /> c. Mendorong tumbuhnya industri/perusahaan pemula berbasis teknologi.<br /> d. Membantu pengembangan dan pembinaan usaha baru dalam skala usaha kecil menengah.<br /> e. membangun kemitraan Academic, Bussiness, Government, and Community (ABGC)</p> <p>&nbsp;</p>


<p>4.4. Luaran Penelitian<br /> Luaran Wajib dari Hibah PHRI-UNS adalah:<br /> a. Paten atau Paten sederhana atau HKI terdaftar dari produk yang dikembangkan.<br /> b. Hasil pengujian akhir produk (dalam skala laboratorium, lingkungan terbatas, atau&nbsp;masyarakat) atau prototipe laik industri<br /> c. Pengurusan sertifikasi produk atau ijin edar produk.<br /> d. Brosur dan Video&nbsp;<br /> e. Mengikuti pameran/expo<br /> f. Evaluasi (cashflow, feasibility study, dsb.)&nbsp;</p> <p>Luaran Tambahan PHRI:<br /> a. Publikasi pada jurnal terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2 atau prosiding terindeks<br /> Scopus.&nbsp;<br /> b. Publikasi pada media cetak atau elektronik.<br /> c. Narasumber pengusaha pemula.<br /> d. Proposal Startup Inovasi Indonesia oleh Ristek-BRIN</p>


<p>4.3. Ketentuan Skema PHRI-UNS<br /> Persyaratan Pengusul<br /> a. Ketua pelaksana hibah PHRI berkualifikasi Doktor (kecuali dari Sekolah Vokasi).<br /> b. Anggota peneliti berjumlah maksimal 3 orang.<br /> c. Proposal PHRI diajukan oleh Grup Riset atau Pusat Studi/Penelitian dengan melibatkan&nbsp;mahasiswa calon pengusaha pemula.<br /> d. Mahasiswa calon pengusaha yang terlibat pada hibah PHRI wajib mengajukan proposal&nbsp;hibah PPBT (Pengusaha Pemula Berbasis Teknologi) Kemenristekdikti pada akhir periode<br /> hibah.<br /> e. Pengusul bekerjasama dengan lembaga atau unit yang bertindak sebagai inkubator yang<br /> memiliki legalitas Surat yang berketetapan hukum (dilampirkan).<br /> f. Badan atau unit yang bertindak sebagai inkubator harus menyediakan tenaga<br /> pendamping yang akan membantu peneliti untuk penyempurnaan prototype produk<br /> inovasi teknologi untuk menjadi produk komersial. Bantuan meliputi: bimbingan teknologi,<br /> pengurusan sertifikasi, standardisasi dan kekayaan intelektual dan lain-lain.<br /> g. Pengusul tidak sedang mengikuti dan mendapatkan pendanaan untuk program inkubasi<br /> di tahun berjalan dari instansi/lembaga pemerintah lainnya (format lihat Lampiran 17).<br /> &nbsp;Persyaratan Produk Inovasi<br /> a. Produk inovasi berasal dari hasil penelitian&nbsp;<br /> b. Inovasi yang akan mendapatkan pendanaan diprioritaskan untuk 8 (delapan) fokus bidang<br /> yang meliputi: Pangan, Kesehatan dan Obat, Energi, Transportasi, Pertahanan dan<br /> Keamanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bahan baku dan Material Maju.<br /> c. Produk dengan Tingkat Kesiapan Teknologi pada level 7-8, yaitu melakukan validasi dan<br /> uji coba inovasi pada lingkungan yang relevan serta lingkungan yang operasional.<br /> d. Produk inovasi yang diusulkan tidak sedang menerima pendanaan dari tempat lain<br /> dengan ruang lingkup dan/atau di tahun yang sama, yang bersumber dari APBD/APBN;<br /> e. Inovasi teknologi mempunyai potensi pasar, bernilai komersial, sudah siap untuk trial<br /> produksi sebagai penyempurnaan dan dapat juga sedang dalam proses pengurusan<br /> kekayaan intelektual, perizinan dan atau sertifikasi lainnya.<br /> f. Produk inovasi yang diusulkan harus berbasis teknologi, seni dan budaya. Untuk bidang<br /> TIK diutamakan produk yang berbasis Artificial Intelligence (AI) atau Internet of Things<br /> (IoT).&nbsp;<br /> g. Produk inovasi sudah teruji pada uji coba lapangan dan siap untuk produksi awal</p> <p>&nbsp;</p>