PENELITIAN PENCIPTAAN DAN PENYAJIAN SENI DAN DESAIN (P3SD-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 31 Jan 2021
Tahun : 2021

<p>5.1. Pendahuluan<br /> Skema ini dikeluarkan oleh UNS untuk mengakomodasi kreativitas peneliti pencipta dan&nbsp;penyaji seni dan desain di UNS. Riset penciptaan dan penyajian seni dan desain tidak dapat<br /> dengan mudah dilakukan dengan mengacu pada pedoman penelitian umum karena memiliki ciri khusus dalam hal luaran, tahapan maupun metode penelitiannya. Salah satu<br /> kekhususan tersebut adalah lebih banyak menekankan pada sifat reflektif dan intuitif yang&nbsp;sangat bergantung pada kepekaan pencipta dan penyaji seni dan desain itu sendiri. Dengan<br /> kondisi ini tidak mudah untuk melakukan standarisasi dalam riset penciptaan.<br /> Hilirisasi bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dan desain memiliki banyak&nbsp;keunggulan berupa peningkatan kehalusan budi pekerti, peneguhan karakter bangsa, dan<br /> untuk mengangkat nilai kompetitif bangsa Indonesia dalam percaturan diplomasi&nbsp;internasional. Bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dan desain dapat mencakup<br /> beberapa hal sebagai berikut:<br /> a. Penciptaan festival berbasis budaya untuk disajikan secara nasional atau internasional;<br /> b. Penciptaan paket seni untuk mengikuti festival atau lomba, festival seni internasional;<br /> c. Penciptaan film seni dan film dokumenter yang berbasis kearifan lokal<br /> d. Penciptaan lagu-lagu nasional untuk mendukung karakter bangsa;<br /> e. Penciptaan musik dan alat musik tradisional dan nasional;<br /> f. Penciptaan musik dan alat musik tradisonal dan nasional untuk Konser Nasional dan&nbsp;internasional;<br /> g. Penciptaan karya seni rupa (seni lukis, seni patung, seni grafis murni, seni keramik, seni&nbsp;intermedia); kriya (tekstil, kayu, kulit, logam); serta desain (desain komunikasi visual,<br /> desain interior, desain produk, desain fashion, digital media) yang bereputasi nasional&nbsp;dan internasional;<br /> h. Penciptaan seni gerak tarian tradisonal dan nasional untuk pergelaran nasional dan&nbsp;internasional.<br /> i. Pengembangan bidang-bidang penciptaan dan penyajian seni dan desain dapat&nbsp;disesuaikan dengan kekhususan yang dikembangkan di institusi pendidikan masingmasing.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>5.2. Tujuan<br /> Program skema P3SD bertujuan untuk:<br /> a. Memfasilitasi dukungan dana riset untuk melakukan penelitian yang bermuara pada&nbsp;penciptaan&nbsp; dan penyajian seni dan desain yang bernilai tinggi;<br /> b. Memfasilitasi&nbsp; pencipta,&nbsp; penyaji&nbsp; seni,&nbsp; tim&nbsp; pekerja&nbsp; seni, dan desainer&nbsp; untuk&nbsp; ikut&nbsp;serta&nbsp; dalam pementasan, pameran, dan penayangan seni dan desain berskala nasional<br /> maupun internasional yang secara langsung dapat mengangkat nama baik UNS dan&nbsp;bangsa Indonesia;<br /> c. Memfasilitasi&nbsp; transformasi&nbsp; hilirisasi&nbsp; seni&nbsp; yang&nbsp; dapat&nbsp; meningkatkan&nbsp; budi&nbsp; pekerti&nbsp; dan&nbsp;karakter&nbsp; &nbsp;bangsa&nbsp; &nbsp;serta&nbsp; &nbsp;dukungan&nbsp; &nbsp;pada&nbsp; &nbsp;pengembangan&nbsp; &nbsp;industri&nbsp; &nbsp;seni&nbsp; &nbsp;nasional&nbsp;&nbsp;<br /> dan internasional;&nbsp;<br /> d. Mendukung peneliti seni dan desain menjadi pakar, pencipta dan penyaji seni dan&nbsp;desain Indonesia yang memiliki reputasi internasional.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>5.3. Luaran Penelitian<br /> Luaran wajib skema P3SD adalah sebagai berikut:<br /> a. Karya cipta seni/desain yang dipamerkan, ditayangkan, atau dipentaskan ditingkat&nbsp;nasional;<br /> b. Buku berbasis riset ber-ISBN dengan penerbit anggota IKAPI, minimal draf pada akhir&nbsp;pelaksanaan penelitian.</p> <p>Selanjutnya penelitian ini dapat menghasilkan luaran tambahan berupa:<br /> a. Publikasi di jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 2 atau internasional&nbsp;terindeks Scopus<br /> b. HKI&nbsp;<br /> c. Buku berbasis penelitian</p> <p>&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p>


<p>5.4. Ketentuan Skema P3SD-UNS<br /> Kriteria dan persyaratan umum pengusulan P3SD adalah:<br /> a. Tim pengusul maksimum berjumlah 3-4 orang termasuk ketua;<br /> b. Ketua pengusul berkualifikasi Doktor kecuali dari Sekolah Vokasi.<br /> c. Ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan relevan dengan topik&nbsp;yang diusulkan, serta pernah melakukan pagelaran, pameran, dan penayangan<br /> terkait karya seni dan desain yang diciptakan;<br /> d. Salah satu anggota peneliti dapat berasal dari seniman atau desainer non-akademik&nbsp;yang memiliki reputasi tinggi seperti seniman atau desainer senior, empu atau<br /> pujangga yang diakui reputasinya.<br /> e. Tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang&nbsp;bersangkutan. Susunan anggota peneliti setiap tahun dapat berubah, sesuai<br /> dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki;<br /> f. Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik&nbsp;sebagai ketua maupun sebagai anggota;<br /> g. Lama pelaksanaan penelitian penciptaan dan penyajian seni yaitu 1 tahun dengan&nbsp;dana maksimum sebesar Rp. 75.000.000,-.</p> <p>&nbsp;</p>