PENELITIAN DISERTASI DOKTOR (PDD-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 13 Feb 2021
Tahun : 2021

<p>6.1. Pendahuluan<br /> Penelitian Disertasi Doktor (PDD-UNS) ditujukan bagi dosen UNS berstatus&nbsp;mahasiswa program doktor yang substansi kegiatannya merupakan bagian dari kegiatan<br /> disertasinya. Dalam pendidikan program doktor, seorang dosen belajar dan berlatih meneliti&nbsp;dengan metode pendekatan, model analisis, metode sampling dan penarikan kesimpulan<br /> yang sahih di bawah bimbingan promotor dan/atau co-promotor secara intensif dan&nbsp;berkesinambungan sehingga menghasilkan temuan yang memberi kontribusi bagi<br /> perkembangan ilmu dan teknologi pada bidang penelitian yang ditekuni. Melalui pendidikan&nbsp;program doktor ini akan dihasilkan peneliti-peneliti baru yang diharapkan dapat terus<br /> mengembangkan track record dan melanjutkan penelitian secara berkesinambungan sesuai&nbsp;dengan road map yang telah disusun.<br /> Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para kandidat doktor seringkali menghadapi&nbsp;kendala berupa keterbatasan dana kegiatan sehingga tidak bisa fokus untuk menuntaskan<br /> tugas belajarnya secara tepat waktu. Melalui PDD-UNS ini diharapkan akademisi UNS yang&nbsp;sedang menempuh pendidikan doktoral dapat terfasilitasi untuk menyelesaikan studinya tepat<br /> waktu. Sehingga meningkatkan rasio jumlah doktor di UNS dan segera dapat mengabdikan&nbsp;dirinya untuk memberikan kontribusi dalam memecahkan masalah lokal, nasional maupun<br /> global dengan pendekatan keilmuan yang terkini.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>6.2. Tujuan<br /> Tujuan dari PDD-UNS adalah:<br /> a. Memberikan bantuan dana penelitian bagi dosen UNS berstatus mahasiswa program&nbsp;doktor yang substansi kegiatannya merupakan bagian dari kegiatan disertasinya.<br /> b. Mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan&nbsp;kompetensi lulusan program doktor.<br /> c. Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi,&nbsp;penulisan bahan ajar, dan perolehan HKI.<br /> d. Membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah, dan&nbsp;masyarakat pada umumnya dan<br /> e. Menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif dilingkungan perguruan&nbsp;tinggi.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>6.3. Luaran Penelitian<br /> Luaran wajib dari PDD-UNS adalah 2 publikasi jurnal terindeks Scopus dan disertasi, dengan<br /> perincian sebagai berikut:<br /> a. Tahun pertama: publikasi ilmiah ke-1 dalam jurnal internasional bereputasi terindeks&nbsp;Scopus dimana penulis pertama adalah pengusul, minimal draf pada akhir&nbsp;pelaksanaan tahun pertama.<br /> b. Tahun kedua:1) Publikasi ilmiah ke-2 dalam jurnal internasional bereputasi terindeks Scopus&nbsp;dimana penulis pertama adalah pengusul, minimal draf pada akhir pelaksaan tahun kedua.</p> <p>Publikasi ke-1 harus sudah terbit (published) ada akhir pelaksanaan tahun&nbsp;kedua.<br /> 2) Disertasi (draf disertasi) yang telah disetujui pembimbing pada akhir penelitian.</p> <p>Luaran tambahan dari PDD-UNS adalah prosiding seminar internasional terindeks Scopus<br /> (1 artikel per tahun).</p>


<p>6.4. Ketentuan Skema PDD-UNS<br /> Kriteria dan persyaratan umum pengusulan PDD diuraikan sebagai berikut:<br /> a. Pengusul harus tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi yang<br /> mempunyai ijin penyelenggaraan program doktor (bukti wajib dilampirkan).<br /> b. Proposal hibah Non APBN PDD telah disetujui oleh promotor dan co-promotor.&nbsp;</p> <p>c. Proposal hibah Non APBN yang diusulkan merupakan bagian dari bahan<br /> penyelesaian disertasi. Surat keterangan dari promotor tentang hal ini wajib<br /> dilampirkan pada proposal.<br /> d. Pengusul mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh Pimpinan<br /> Pascasarjana/Dekan Fakultas tempat melaksanakan program doktor. Surat<br /> rekomendasi dilampirkan dalam proposal.<br /> e. Jangka waktu penelitian adalah 2 (dua) tahun, dengan jumlah dana Rp 50.000.000,per</p> <p>tahun, sehingga pengusul yang berada pada tahun terakhir studi S-3 tidak<br /> diperkenankan mengajukan.<br /> f. Pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan satu kali pendanaan.</p>