MANDATORY RISET (MR-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 31 Jan 2021
Tahun : 2021

<p>7.1. Pendahuluan<br /> Dalam meningkatkan daya saing pada tingkat nasional maupun internasional, UNS<br /> perlu melakukan percepatan profesionalisme sumber daya manusia. Daya saing tersebut<br /> dapat dilihat dari rasio jumlah Guru Besar dan doktor serta jumlah publikasi pada jurnal ilmiah<br /> internasional dan Nasional terakreditasi. Banyaknya Guru Besar dan Doktor yang melakukan<br /> publikasi akan memiliki pengaruh positif pada terwujudnya iklim akademis utamanya pada<br /> tradisi melakukan penelitian berkelas internasional. Lebih lanjut, daya saing internasional<br /> dapat dilihat dari kinerja akademik dosen, utamanya para guru besar dan doktor, untuk<br /> melakukan publikasi penelitian pada jurnal internasional yang bereputasi.&nbsp;<br /> Mandatory Riset merupakan penerjemahan dari pilar ke-2 program Rektor yaitu<br /> program pemberdayaan guru besar untuk pengembangan riset kolaborasi/internasional.<br /> Skema ini bersifat kompetitif karena setiap Guru Besar diperkenankan mengikuti skema ini<br /> dengan 3 anggota Doktor dan dapat dilakukan lintas grup riset untuk mendorong kolaborasi.<br /> Program Mandatory Riset (MR-UNS) ini merupakan skema penelitian yang diberikan<br /> kepada para Guru Besar untuk mengembangkan kapasitas akademik mereka sekaligus<br /> melakukan pembinaan, peningkatan motivasi, serta produktivitas penelitian dan publikasi para<br /> dosen di lingkup Universitas Sebelas Maret. Skema ini diharapkan dapat memacu akselerasi<br /> motivasi dalam peningkatan jabatan fungsional dosen bergelar Doktor untuk menjadi Guru<br /> Besar dan juga akselerasi jabatan fungsional pada setiap jenjang dosen yang masuk dalam<br /> tim penelitian hibah ini. Selain itu, skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan kuantitas<br /> dan kualitas jumlah publikasi internasional sehingga semakin banyak Doktor dan Guru Besar<br /> di UNS yang memiliki kinerja riset dan reputasi akademis di tingkat internasional.&nbsp;<br /> &nbsp;</p> <p>&nbsp;</p>


<p>7.2. Tujuan<br /> Tujuan dari program Mandatory Riset adalah:<br /> a. Percepatan peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah UNS di jurnal ilmiah<br /> internasional bereputasi.<br /> b. Meningkatkan kualitas kinerja akademik dan percepatan peningkatan jumlah guru besar<br /> di lingkup Universitas Sebelas Maret<br /> c. Meningkatkan produktivitas Doktor dalam publikasi ilmiah internasional bereputasi<br /> sehingga meningkatkan reputasi global peneliti</p> <p>&nbsp;</p>


<p>7.3. Luaran Penelitian<br /> Luaran wajib hibah penelitian ini adalah:<br /> a. Publikasi ilmiah dalam jurnal internasional terindeks Scopus minimal berkualifikasi&nbsp;minimal Q3 (berdasarkan kategorisasi www.scimagojr.com) sebanyak 2 publikasi per<br /> tahun, dengan first author adalah anggota tim yang bergelar Doktor.&nbsp;<br /> Tahun pertama : publikasi ke-1 dan ke-2 minimal draf<br /> Tahun kedua&nbsp;: publikasi ke-1 dan ke-2 sudah terbit; publikasi ke-3 dan ke-4 minimal&nbsp;berstatus draf<br /> Tahun ketiga&nbsp;: publikasi ke-3 dan ke-4 sudah terbit; publikasi ke-5 dan ke-6 minimal&nbsp;berstatus draf<br /> b. Pengajuan kenaikan jabatan Guru Besar minimal 1 anggota tim dalam 3 tahun, yang&nbsp;dibuktikan minimal dengan bukti pengajuan dari Fakultas ke Universitas.</p> <p>Sedangkan luaran tambahan penelitian ini adalah:<br /> a. Publikasi di Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi<br /> b. Prosiding seminar internasional terindeks Scopus (1 kali per tahun)<br /> c. Kerjasama penelitian nasional atau internasional<br /> d. HKI, buku/berbasis riset, teknologi tepat guna dan lainnya.</p>


<p>7.4. Ketentuan Skema MR-UNS<br /> Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Mandatory Riset adalah:&nbsp;</p> <p>a. Proposal diajukan atas nama Grup Riset yang telah terdaftar di fakultas atau di LPPM.<br /> b. Ketua peneliti berkualifikasi Guru Besar dan minimal telah memiliki 1 artikel yang<br /> terpublikasi di jurnal internasional terindeks Scopus sebagai penulis pertama atau&nbsp;corresponding author<br /> c. Anggota peneliti adalah 3 (tiga orang) bergelar Doktor, bisa berasal dari Grup Riset yang&nbsp;sama atau Grup Riset yang berbeda. Minimal satu orang anggota tim peneliti harus sudah<br /> memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala untuk diproyeksikan menjadi Guru Besar.<br /> d. Ketua peneliti memiliki rekam jejak penelitian yang memadai yang ditunjukkan dalam CV&nbsp;yang dilampirkan.<br /> e. Penelitian wajib melibatkan mahasiswa S1 dan/atau S2 dan/atau S3<br /> f. Penelitian bersifat multitahun (sampai dengan 3 tahun) dan akan dievaluasi setiap tahun.<br /> g. Jumlah dana kegiatan yang dialokasikan pada program ini adalah maksimum Rp.150.000.000,- per judul per tahun.&nbsp;<br /> &nbsp;</p>