PENELITIAN HIBAH GRUP RISET (PENELITIAN HGR-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 31 Jan 2021
Tahun : 2021

<p>10.1. Pendahuluan<br /> Grup Riset dibentuk dalam rangka meningkatkan kapasitas dosen melalui sinergi<br /> keahlian/kepakaran dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada<br /> masyarakat. Setiap dosen diharuskan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada<br /> masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan penelitian dan<br /> pengabdian kepada masyarakat yang tercatat di IRIS1103 juga merupakan bagian dari prasyarat<br /> terpenuhinya beban kerja dosen (BKD).&nbsp;<br /> Penelitian HGR-UNS diajukan oleh Grup Riset dengan target agar semua dosen UNS<br /> dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan kegiatan penelitian. Hibah ini berupa insentif pendanaan<br /> kompetitif dalam jangka waktu satu tahun dengan anggaran sebesar Rp. 20.000.000.&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p>


<p>10.2. Tujuan<br /> Tujuan Penelitian Hibah Grup Riset adalah sebagai berikut<br /> a. Memfasilitasi semua anggota Grup Riset untuk terlibat aktif dalam penelitian.<br /> b. Meningkatkan kinerja penelitian dalam setiap Grup Riset.<br /> c. Meningkatkan kinerja Grup Riset dalam mencapai P-indeks anggota dan G-index.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>10.3. Luaran<br /> Luaran wajib penelitian berupa (diurutkan berdasarkan prioritas):<br /> a. Publikasi jurnal minimal Sinta 6<br /> b. E-book ber-ISBN berbasis riset dengan penerbit anggota IKAPI.<br /> Luaran tambahan penelitian berupa:&nbsp;<br /> a. Prosiding terindeks Scopus<br /> b. HKI<br /> c. Teknologi tepat guna</p> <p>&nbsp;</p>


<p>10.4. Ketentuan Skema Penelitian HGR<br /> a. Pengusul berasal dari Grup Riset yang sama<br /> b. Jumlah pengusul minimal 5 orang.<br /> c. Grup Riset yang mempunyai anggota dosen aktif kurang dari 5 orang karena ada anggota<br /> yang berstatus tugas belajar dapat mengusulkan Penelitian HGR-UNS dengan&nbsp;melampirkan bukti tugas belajar.<br /> d. Ketua pengusul berkualifikasi Doktor kecuali dari Sekolah Vokasi.<br /> e. Ketua pengusul tidak harus Ketua Grup Riset.<br /> f. Ketua pengusul tidak harus sama dengan ketua pengusul Pengabdian HGR<br /> g. Setiap dosen hanya bisa terlibat dalam 1 proposal Penelitian HGR-UNS.</p> <p>&nbsp;</p>