Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) - Lanjutan

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 19 May 2021
Tahun : 2021

<p style="margin-left: 6pt;"><strong>Pendahuluan</strong></p> <p style="margin-left: 6pt;">Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016&nbsp;tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi, Penelitian Dasar dikategorikan&nbsp;pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi&nbsp;teknologi, sehingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting&nbsp;secara analitis dan eksperimental. Sejalan dengan peraturan menteri tersebut, skema Penelitian Dasar&nbsp;Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT) yang didasarkan pada bidang unggulan yang termuat pada&nbsp;Rencana Strategis (Renstra) Penelitian Perguruan Tinggi mempunyai sasaran dihasilkannya teori, metode, atau kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat&nbsp;berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena,&nbsp;kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan&nbsp;lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Skema PDUPT ini dapat dilakukan untuk&nbsp;penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan&nbsp;secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium. Dalam proses pengukuran TKT, hasil PDUPT akan&nbsp;berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3.</p> <p style="margin-left: 6pt;">&nbsp;</p>


<p><strong>Tujuan PDUPT sebagai berikut:</strong></p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga&nbsp; menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya, pada TKT 1-3;&nbsp;</li> <li>meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar di perguruan<br /> tinggi;&nbsp;</li> <li>meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah<br /> internasional bereputasi; dan&nbsp;</li> <li>meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan<br /> institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri.</li> </ol>


<p style="margin-left: 6pt;">Luaran wajib PDUPT pertahun dapat berupa:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau</li> <li>satu buku hasil penelitian ber-ISBN; atau</li> <li>tiga artikel di prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau</li> <li>tiga&nbsp;<em>book chapter&nbsp;</em>yang diterbitkan oleh penerbit bereputasi dan ber-ISBN.</li> </ol>


<p style="margin-left: 6pt;"><strong>Persyaratan pengusul PDUPT sebagai berikut:</strong></p> <ol> <li>ketua pengusul berpendidikan S3 dengan minimal jabatan fungsional Asisten Ahli, atau&nbsp; berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional sekurang kurangnya Lektor;</li> <li>ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks&nbsp; bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-2 sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud; atau tiga buku hasil penelitian ber-ISBN sebagai penulis pertama yang diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI/ setara atau penerbit internasional; dan&nbsp;</li> <li>anggota pengusul 1-2 orang.</li> </ol> <p>&nbsp;</p>