Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) - Lanjutan

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 19 May 2021
Tahun : 2021

<p>Sejalan dengan kebijakan desentralisasi penelitian, salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan&nbsp;keunggulan penelitian di perguruan tinggi melalui implementasi berkelanjutan Rencana Strategis&nbsp;(Renstra) Penelitian yang telah dimiliki masing-masing PT, Direktorat Riset dan Pengabdian&nbsp;Masyarakat (DRPM) Deputi Bidang Penguatan Risbang memandang perlu untuk menyediakan&nbsp;program Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) sebagai salah satu wadah bagi&nbsp;perguruan tinggi untuk dapat melaksanakan Renstra Penelitiannya. Penelitian ini berorientasi produk&nbsp;ipteks yang telah tervalidasi di lingkungan laboratorium/lapangan atau lingkungan yang relevan.</p> <p>Dalam proses pengukuran TKT, hasil PTUPT berada di tingkat 4 sampai dengan tingkat 6.<br /> Sasaran akhir dari penelitian ini adalah dihasilkannya inovasi teknologi pada bidang-bidang unggulan (frontier) dan rekayasa sosial-budaya guna meningkatkan pembangunan berkelanjutan pada tingkat&nbsp;lokal maupun nasional. Skema PTUPT dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau&nbsp;luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk&nbsp;konsorsium.</p>


<p><strong>Tujuan PTUPT sebagai berikut:</strong></p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>meningkatkan kemampuan peneliti di lingkungan perguruan tinggi untuk menghasilkan produk&nbsp;ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;</li> <li>memperkuat peta jalan penelitian yang bersifat multidisiplin;</li> <li>membangun kolaborasi antara perguruan tinggi dan mitra pengguna hasil penelitian;</li> <li>meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan&nbsp; institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri; dan</li> <li>Mendapatkan kepemilikan KI produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.&nbsp;</li> </ol>


<p>Luaran wajib PTUPT dapat berupa Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, atau naskah kebijakan dengan kriteria masing- masing tahapan luaran . Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan</p>


<p style="margin-left: 6pt;">Persyaratan pengusul PTUPT sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli, atau&nbsp;berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal Lektor;</li> <li>ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks&nbsp; bereputasi dan/atau jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-2 sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan mencantumkan URL artikel dimaksud; atau tiga buku hasil penelitian ber-ISBN sebagai penulis pertama yang diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI/ setara atau penerbit internasional; atau minimal memiliki satu KI (paten/ paten sederhana<br /> minimum terdaftar dan lainnya bersertifikat);&nbsp;</li> <li>KI yang dimaksud poin b adalah KI yang melindungi substansi hasil-hasil penelitian namun tidak termasuk Hak Cipta buku bukan hasil penelitian, artikel, laporan, skripsi, tesis, desertasi, panduan, dan dokumen sejenisnya;&nbsp;</li> <li>memiliki mitra yang dibuktikan dengan surat pernyataan (dukungan) yang berisikan kesediaan sebagai pengguna hasil penelitian. Adanya dukungan pendanaan oleh mitra menjadi nilai tambah dari usulan;&nbsp;</li> <li>institusi mitra yang dimaksud pada poin d adalah mitra calon pengguna yang relevan dengan produk penelitian;&nbsp;<br /> anggota pengusul 1-2 orang.</li> </ol>