LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 19 May 2021 |
Tahun | : | 2021 |
<p><strong>Pendahuluan</strong></p> <p>Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi, Penelitian Dasar dikategorikan pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Sasaran dari penelitian ini adalah dihasilkannya teori, metode, atau prinsip kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan.</p> <p>Skema Penelitian Dasar ini dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium. Dalam proses pengukuran TKT, hasil Penelitian Dasar akan berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3.</p> <p> </p>
<p><strong>Tujuan Penelitian Dasar sebagai berikut:</strong></p> <ol> <li>meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau prinsip kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya, pada pengukuran TKT 1-3; </li> <li>meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar di perguruan tinggi; </li> <li>meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi; dan </li> <li>meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam atau di luar negeri.</li> </ol>
<p>Luaran wajib Penelitian Dasar per tahun dapat berupa:<br /> a. satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau<br /> b. satu buku hasil penelitian ber ISBN; atau<br /> c. tiga artikel di prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau<br /> d. tiga book chapter yang diterbitkan oleh penerbit bereputasi dan ber-ISBN. <br /> </p>
<p><strong>Kriteria Penelitian Dasar mengikuti pedoman sebagai berikut:</strong><br /> a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun; dan<br /> b. pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang fokus mengacu SBK Penelitian Dasar. <br /> </p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service