Penelitian Dasar (PD) - Lanjutan

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 19 May 2021
Tahun : 2021

<p><strong>Pendahuluan</strong></p> <p>Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2016&nbsp;tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi, Penelitian Dasar dikategorikan&nbsp;pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi&nbsp;teknologi, hingga pembuktian konsep (proof-of-concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara&nbsp;analitis dan eksperimental. Sasaran dari penelitian ini adalah dihasilkannya teori, metode, atau prinsip&nbsp;kebijakan baru yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan.</p> <p>Skema Penelitian Dasar ini dapat dilakukan untuk&nbsp;penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan&nbsp;secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium. Dalam proses pengukuran TKT, hasil Penelitian&nbsp;Dasar akan berada di tingkat 1 sampai dengan tingkat 3.</p> <p>&nbsp;</p>


<p><strong>Tujuan Penelitian Dasar sebagai berikut:</strong></p> <ol> <li>meningkatkan dan mendorong percepatan penelitian dasar di perguruan tinggi sehingga&nbsp; menghasilkan invensi, baik metode, teori baru atau prinsip kebijakan baru yang belum pernah ada sebelumnya, pada pengukuran TKT 1-3;&nbsp;</li> <li>meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar di perguruan tinggi;&nbsp;</li> <li>meningkatkan mutu hasil penelitian dasar dan menghasilkan publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi; dan&nbsp;</li> <li>meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam atau di luar negeri.</li> </ol>


<p>Luaran wajib Penelitian Dasar per tahun dapat berupa:<br /> a. satu artikel di jurnal internasional yang terindeks pada database bereputasi; atau<br /> b. satu buku hasil penelitian ber ISBN; atau<br /> c. tiga artikel di prosiding yang terindeks pada database bereputasi; atau<br /> d. tiga book chapter yang diterbitkan oleh penerbit bereputasi dan ber-ISBN.&nbsp;<br /> &nbsp;</p>


<p><strong>Kriteria Penelitian Dasar mengikuti pedoman sebagai berikut:</strong><br /> a. penelitian bersifat multitahun, jangka waktu penelitian 2&ndash;3 tahun dan luarannya akan dievaluasi&nbsp; setiap tahun; dan<br /> b. pembiayaan penelitian untuk setiap tahunnya mengikuti ketentuan pendanaan berdasarkan bidang&nbsp; fokus mengacu SBK Penelitian Dasar.&nbsp;<br /> &nbsp;</p>