Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) - Lanjutan

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 19 May 2021
Tahun : 2021

<p>Produk unggulan daerah merupakan produk berupa jasa dan barang dengan keunikan/ciri khas di tingkat desa/setingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, yang dihasilkan oleh koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Para pelaku usaha berupaya memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi budaya lokal, untuk mengembangkan produknya agar mudah dikenal, mudah didapat, dan berdaya saing yang tinggi. Potensi produk unggulan yang terdapat di berbagai wilayah Indonesia, memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut dengan bantuan dosen di perguruan tinggi, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan selama tiga tahun dalam Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD). Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dan substansi dari skema PPPE (Program Pengembangan Produk Ekspor), dan Hi-Link yang terdapat pada panduan edisi sebelumnya maka DRPM mengambil kebijakan untuk melebur kedua skema tersebut menjadi satu dengan skema PPPUD.</p>


<p style="margin-left: 6pt;">Tujuan PPPUD sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, kelompok usaha masyarakat , dan UMKM yang berperan memacu pertumbuhan produk/jasa unggulan daerah untuk pasar dalam negeri dan pasar global;</li> <li>meningkatkan kualitas dan kuantitas produk/jasa agar berdaya saing tinggi dengan tetap berpijak pada keunikan/ciri khas daerahnya;</li> <li>meningkatkan daya tarik produk/jasa unggulan kepada masyarakat luas/pasar, memperkuat koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan UMKM agar tangguh, berkembang, dan memberikan pendapatan bagi masyarakat sekitarnya;</li> <li>berperan aktif menjaga keberlangsungan warisan budaya lokal;</li> <li>mempercepat difusi teknologi dan manajemen dari masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industri; dan</li> <li>mengembangkan proses&nbsp;<em>link and match&nbsp;</em>antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan masyarakat luas.</li> </ol>


<p style="margin-left: 6pt;">Luaran wajib PPPUD sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri;</li> <li>artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;</li> <li>video kegiatan; dan</li> <li>peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi merujuk pada Tabel 2.11. Buku Panduan P2M Edisi XII (revisi).</li> </ol> <p style="margin-left: 6pt;">Luaran tambahan PPPUD dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.</p>


<p style="margin-left: 6pt;">Persyaratan pengusul PPPUD sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li>tim pengusul berjumlah 4 orang (1 ketua dan 3 anggota);</li> <li>pengusul dengan kompetensi multidisiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan, minimal 2 (dua) kompetensi, dan dimungkinkan untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain bila dosen dengan kompetensi yang diperlukan tidak ada di perguruan tinggi pengusul; dan</li> <li>wajib melibatkan sedikitnya 4 orang mahasiswa per tahun.</li> </ol>