PENELITIAN PENGEMBANGAN HASIL RISET DAN INOVASI (PHRI-UNS) BACTH. 2

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 13 Jun 2021
Tahun : 2021

4.1. Pendahuluan
Salah satu isu yang menjadi tantangan di dunia pendidikan tinggi adalah bagaimana
menciptakan pusat riset unggulan (centre of excellent) dimana perkembangan kapasitas
inovasi sejalan dengan kemajuan state of the art penelitian. Kemudian, untuk mengurangi
tingkat kegagalan pemanfaatan produk hasil inovasi ditahap komersialisasi, arah
pengembangan produk tidak cukup hanya berbasiskan teknologi saja (technology driven)
namun juga harus berorientasi pasar (market driven). Mengacu kepada permenristek DIKTI
no 29 tahun 2019 tentang pengukuran dan tingkat kesiapan teknologi, produk hasil penelitian
perlu dihilirisasi untuk mengangkat produk unggulan daerah dimana suatu perguruan tinggi
tersebut berada. Untuk itu penelitian-penelitian dengan tingkat kesiapan teknologi yang
memadai perlu difasilitasi untuk meningkatkan kesiapan inovasinya. 
Program ini merupakan instrumen kebijakan dalam bentuk skema pendanaan untuk
memfasilitasi grup riset atau pusat studi/penelitian dalam melakukan inkubasi produk hasil
riset yang sudah dihasilkan pada tahun-tahun sebelumnya, serta pembentukan start up
company (perusahaan pemula) berbasis teknologi. Dalam hal ini grup riset atau pusat
studi/penelitian harus bermitra dengan lembaga atau unit yang dapat berperan sebagai
inkubator bisnis di UNS yaitu Badan Pengelola Usaha (BPU), atau inkubator bisnis skala
lokal atau nasional yang sudah memiliki keabsahan hukum. Selain itu grup riset atau pusat
studi yang mengajukan hibah ini harus memiliki mitra industri yang menandatangani
komitmen kerjasama untuk spin off  hasil riset yang ditargetkan. Penelitian Pengembangan
Hasil Riset dan Inovasi bersifat monotahun (masa pembiayaan satu tahun) dengan besar
anggaran sebanyak Rp. 100.000.000,-.

 


4.2. Tujuan
Program ini bertujuan sebagai berikut:
a. Mendorong hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat berupa produk teknologi, seni dan budaya dicirikan dengan TKT 7-9.
b. Mendorong komersialisasi hasil penelitian dan pengembangan (litbang) dari peneliti dan pengabdi UNS.
c. Mendorong tumbuhnya industri/perusahaan pemula berbasis teknologi.
d. Membantu pengembangan dan pembinaan usaha baru dalam skala usaha kecil menengah.
e. membangun kemitraan Academic, Bussiness, Government, and Community (ABGC)

 


Luaran Wajib dari Hibah PHRI-UNS adalah:
a. Paten atau Paten sederhana atau HKI terdaftar dari produk yang dikembangkan.
b. Hasil pengujian akhir produk (dalam skala laboratorium, lingkungan terbatas, atau masyarakat) atau prototipe laik industri
c.d. Brosur dan Video 
e. Mengikuti pameran/expo
f. Evaluasi (cashflow, feasibility study, dsb.) 

Luaran Tambahan PHRI:
a. Publikasi pada jurnal terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2 atau prosiding terindeks Scopus. 
b. Publikasi pada media cetak atau elektronik.
c. Narasumber pengusaha pemula.
d. Proposal Startup Inovasi Indonesia oleh Ristek-BRIN

e. Pengurusan sertifikasi produk atau ijin edar produk.

 


Persyaratan Pengusul
a. Ketua pelaksana hibah PHRI berkualifikasi Doktor (kecuali dari Sekolah Vokasi).
b. Anggota peneliti berjumlah maksimal 3 orang.
c. Proposal PHRI diajukan oleh Grup Riset atau Pusat Studi/Penelitian dengan melibatkan mahasiswa calon pengusaha pemula.
d. Mahasiswa calon pengusaha yang terlibat pada hibah PHRI wajib mengajukan proposal hibah PPBT (Pengusaha Pemula Berbasis Teknologi) Kemenristekdikti pada akhir periode hibah.
e. Pengusul bekerjasama dengan lembaga atau unit yang bertindak sebagai inkubator yang memiliki legalitas Surat yang berketetapan hukum (dilampirkan).
f. Badan atau unit yang bertindak sebagai inkubator harus menyediakan tenaga pendamping yang akan membantu peneliti untuk penyempurnaan prototype produk
inovasi teknologi untuk menjadi produk komersial. Bantuan meliputi: bimbingan teknologi, pengurusan sertifikasi, standardisasi dan kekayaan intelektual dan lain-lain.
g. Pengusul tidak sedang mengikuti dan mendapatkan pendanaan untuk program inkubasi di tahun berjalan dari instansi/lembaga pemerintah lainnya (format lihat Lampiran 17).

Persyaratan Produk Inovasi
a. Produk inovasi berasal dari hasil penelitian 
b. Inovasi yang akan mendapatkan pendanaan diprioritaskan untuk 8 (delapan) fokus bidang yang meliputi: Pangan, Kesehatan dan Obat, Energi, Transportasi, Pertahanan dan
Keamanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bahan baku dan Material Maju.
c. Produk dengan Tingkat Kesiapan Teknologi pada level 7-8, yaitu melakukan validasi dan uji coba inovasi pada lingkungan yang relevan serta lingkungan yang operasional.
d. Produk inovasi yang diusulkan tidak sedang menerima pendanaan dari tempat lain dengan ruang lingkup dan/atau di tahun yang sama, yang bersumber dari APBD/APBN;
e. Inovasi teknologi mempunyai potensi pasar, bernilai komersial, sudah siap untuk trial produksi sebagai penyempurnaan dan dapat juga sedang dalam proses pengurusan
kekayaan intelektual, perizinan dan atau sertifikasi lainnya.
f. Produk inovasi yang diusulkan harus berbasis teknologi, seni dan budaya. Untuk bidang TIK diutamakan produk yang berbasis Artificial Intelligence (AI) atau Internet of Things (IoT). 
g. Produk inovasi sudah teruji pada uji coba lapangan dan siap untuk produksi awal