Pendahuluan
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional tahun 2017-2045 dan Permenristekdikti nomor 38 Tahun 2019 tentang Prioritas Riset nasional (PRN) 2020-2024, UNS mendorong adanya kerja sama penelitian antar universitas di dalam negeri. Penelitian kolaborasi perguruan tinggi dalam negeri (PKPTDN-UNS) 2021 merupakan program penelitian kerja sama dengan perguruan tinggi di dalam negeri di luar PTN Program World Class University/WCU (PTN-BN dan Universitas Brawijaya). Penelitian kerjasama institusi dengan PT di luar PTN Program WCU selain dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penelitian UNS melalui peningkatan jumlah publikasi ilmiah, sitasi dan luaran penelitian lainnya, juga dimaksudkan untuk pembinaan kelembagaan perguruan tinggi dalam negeri yang menjadi mitra riset. Penelitian ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja Grup Riset sehingga mampu berperan menjadi hub penelitian dalam bidang tertentu (center of excellence) dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi sebagai mitra. Penelitian pada tahun 2021 ini dengan pendanaan dari Program Fasilitasi Peningkatan Perguruan Tinggi Menuju Kelas Dunia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mengalokasikan anggaran maksimal adalah Rp 50.000.000 per judul.
Tujuan
Tujuan dari PKPTDN ini adalah untuk:
- Membangun dan memperluas jejaring kerja sama riset dengan perguruan tinggi dalam negeri sehingga diharapkan UNS menjadi leader penelitian dalam bidang tertentu.
- Memperkuat wawasan keilmuan yang bersifat multi/ inter/ lintas disiplin di antara para dosen/ peneliti;
- Menjadi embrio kerja sama riset yang lebih luas dengan universitas lain secara lebih seimbang, setara, dan memberi konstribusi untuk masyarakat Indonesia sesuai dengan tema besar riset yang ada di PRN.
- Meningkatkan jumlah publikasi dan sitasi jurnal internasional bereputasi;
- Meningkatkan peringkat UNS di pemeringkatan global;
- Meningkatkan kapasitas dan kinerja riset dari perguruan tinggi mitra dalam negeri
Luaran
- Minimal 1 paper kolaborasi tersubmit di jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus) minimal Q3 pada saat pelaporan
- Pada akhir tahun 2022 akan dilakukan monitoring dan evaluasi program ini dimana minimal 1 paper kolaborasi sudah harus berstatus diterima untuk publikasi (accepted) atau sudah terpublikasi (published) di jurnal internasional bereputasi (terindeks Scopus) minimal Q3.
Ketentuan pengusul
Ketentuan pengusul dari UNS:
- Penelitian diusulkan oleh grup riset/ pusat studi/ pusat unggulan iptek (PUI) melalui IRIS1103.
- Tim peneliti dari UNS berjumlah 2-3 orang dari grup riset yang sama.
- Tiap grup riset/ pusat studi/ PUI hanya diperkenankan mengajukan 1 judul proposal.
- Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor kecuali dari Sekolah Vokasi.
- Melibatkan minimal 2 mahasiswa UNS
- Tidak dihitung dalam kuota ketua penelitian yang dibatasi p index dan h index.
Kriteria dan persyaratan pengusul dari Perguruan Tinggi Mitra:
- Penelitian yang diajukan harus melibatkan minimal 2 (dua) peneliti mitra, yang berasal dari perguruan tinggi yang berbeda yang memiliki MoU (nota kesepahaman) dengan UNS dalam bidang penelitian yang masih berlaku (daftar terlampir).
- Peneliti mitra wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesediaan untuk melakukan penelitian kerja sama
- Peneliti mitra memiliki rekam jejak penelitian yang selaras dengan pengembangan riset grup/ pusat studi/ pusat unggulan iptek.